Semarang, Idola 92,6 FM – Petugas gabungan dari BNN Kabupaten Banyumas dan BNN Provinsi Jawa Tengah, menangkap seorang ibu rumah tangga yang mengedarkan narkoba jenis tembakau gorila. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan kurang lebih 233 gram narkotika sintetis tersebut.
Kepala BNNP Jateng Brigjen Benny Gunawan mengatakan penangkapan terhadap tersangka IN alias Ovie itu, dilakukan pada Rabu (7/4) di wilayah Kembaran Kabupaten Banyumas. Pernyataan itu dikatakan Benny dalam gelar perkara di kantor BNNK Banyumas, kemarin.
Benny menjelaskan, informasi penangkapan tersangka IN yang merupakan ibu rumah tangga ini berkat laporan masyarakat adanya peredaran narkoba jenis tembakau gorila di wilayah Kembaran Kabupaten Banyumas. Dari hasil pengakuan tersangka IN, dirinya mendapatkan narkotika dari temannya bernama FR dan saat ini masih buron.
Menurut Benny selain menangkap IN, petugas juga mengamankan seorang pria berinisial SDP yang diduga ikut mengedarkan narkoba di wilayah Kembaran. Termasuk, menyita sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital dan bungkus plastik bening serta sebuah telepon genggam.
“Seorang ibu rumah tangga bernama In alias Ovi. Ini yang sedang tren ya, ibu rumah tangga ikut terlibat. Bahkan, tidak hanya sebagai kurir tapi bahkan sebagai pengedar. Ini betul-betul menjadi perhatian kita bersama. Bahkan ini menjadi suatu hal fenomena yang perlu sama-sama dipelajari mengapa demikian,” kata Benny.
Lebih lanjut Benny menjelaskan, dari hasil pengakuan tersangka IN ini dirinya telah beberapa kali menerima paket tembakau gorila dari FR. Berdasarkan instruksi dari FR, kemudian IN memecah paket tembakau gorila dalam bentuk paketan kecil sebesar kurang lebih 1,08 gram.
“Sistem transaksinya tanpa bertemu pembeli, dan setelah narkoba pesanan dibayar kemudian tersangka meninggalkan paket tersebut ditempat tertentu yang sudah ditandai dan diinformasikan lewat pesan singkat. Kebanyakan pembelinya adalah remaja,” pungkasnya. (Bud)