Hari Ini Dimulai Operasi Patuh Candi 2021 Dimulai

Dirlantas Polda Jateng
Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Rudy Syafirudin memberikan penjelasan tentang Operasi Patuh Candi 2021 kepada wartawan.

Semarang, Idola 92,6 FM – Mulai hari ini hingga 14 hari ke depan, jajaran kepolisian melaksanakan Operasi Patuh Candi 2021. Operasi Patuh Candi 2021 dilakukan, dengan mengedepankan kegiatan simpatik kepada masyarakat.

Dirlantas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Rudy Syafirudin mengatakan Operasi Patuh Candi 2021 dilaksanakan mulai 20 September hingga 3 Oktober mendatang, dan mengedepankan kegiatan preventif dan preemtif. Pernyataan itu dikatakan saat ditemui di Mapolda, Senin (20/9).

Rudy menjelaskan, kegiatan Operasi Patuh Candi 2021 ini bertujuan memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam berkendara di jalan. Selain itu, seluruh anggota yang bertugas di lapangan dilarang melakukan tindakan tidak terpuji.

“Tidak ada penindakan sama sekali, tidak ada penilangan dan tidak ada hal-hal yang sangat merugikan masyarakat. Tetapi, tindakan kami dan harapan kami dengan kita tidak melakukan kegiatan penindakan di masa pandemi COVID-19 ini masyarakat tetap patuh terhadap seluruh peraturan perundang-undangan perlalulintasan yang ada,” kata Rudy.

Sementara itu Wakapolrestabes Semarang AKBP I.G.A Dwi Perbawa Nugraha menambahkan, Operasi Patuh Candi 2021 pelaksanaannya berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Yakni, anggota yang bertugas di lapangan dilarang melakukan tindakan penilangan.

Menurutnya, kegiatan yang ditonjolkan adalah kegiatan kepada masyarakat selama 14 hari pelaksanaan.

“Memberikan edukasi tentang tertib berlalu lintas. Kemudian memberikan edukasi tentang penerapan protokol kesehatan. Mengingatkan kembali, intinya seperti itu. Jadi, tidak boleh sama sekali tilang atau kemudian kendaraan diangkut ke kantor. Semuanya clear 100 persen tindakan simpatik, dan mengedukasi terkait protokol kesehatan,” ucap wakapolrestabes.

Lebih lanjut wakapolrestabes menjelaskan, jajarannya juga diingatkan meningkatkan protokol kesehatan dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Kota Semarang. (Bud)

Ikuti Kami di Google News
Artikel sebelumnyaBagaimana Meningkatkan Pemahaman Moderasi Keagamaan?
Artikel selanjutnyaSemester Pertama 2021, Kasus Kecelakaan di Jateng Turun 88 Persen