Semarang, Idola 92,6 FM – Fasilitas kesehatan (faskes) harus memiliki izin usaha, karena merupakan syarat mutlak yang wajib dipenuhi untuk bisa bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Termasuk, memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta JKN-KIS.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Semarang Andi Ashar mengatakan pihaknya terus memberikan edukasi dan sosialisasi kepada faskes, agar mengurus dan memiliki perizinan usaha sebelum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Pernyataan itu dikatakannya di sela sosialisasi kepada pemilik faskes di Semarang, kemarin.
Andi menjelaskan, BPJS Kesehatan juga mengundang instansi perizinan untuk dapat memberikan informasi terkini tentang sistem proses pengajuan perizinan. Beberapa perizinan yang wajib dimiliki adalah Nomor Induk Berusaha (NIB), dan sistem Online Single Submission (OSS).
Menurutnya, BPJS Kesehatan berkomitmen memastikan peserta JKN-KIS memeroleh pelayanan kesehatan yang berkualitas dan profesional serta memuaskan.
“Faskes perlu mempersiapkan sedini mungkin, dokumen-dokumen yang diperlukan untuk bermitra dengan kami. Mengingat, ini sekarang sudah mendekati akhir tahun. Proses seleksi faskes kerja sama tahun 2022 sudah kami mulai,” kata Andi.
Lebih lanjut Andi menjelaskan, BPJS Kesehatan juga memiliki kriteria untuk menggandeng faskes sebagai mitranya. Misalnya tenaga medis yang kompeten, lingkup pelayanan, kelengkapan sarana dan prasarana, sistem, prosedur dan administrasi serta evaluasi.
“Pelaksanaan seleksi faskes ini melibatkan Dinas Kesehatan kabupaten/kota setempat, asosiasi fasilitas kesehatan dan asosiasi profesi. Diharapkan, seluruh faskes yang hadir baik secara online maupun offline dapat mengimplementasikan apa yang telah disampaikan dalam sosialisasi ini,” jelasnya.
Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang Mochamad Abdul Hakam menambahkan, tingginya akses pelayanan kesehatan di era JKN-KIS mendorong berbagai pihak untuk menjaga mutu pelayanan. Salah satunya, terkait prosedur perizinan dalam sektor kesehatan.
“Untuk sektor fasilitas kesehatan sendiri, optik masuk dalam perizinan berusaha risiko rendah. Sedangkan laboratorium, apotek, toko obat dan rumah sakit masuk ke dalam risiko tinggi,” ucap Hakam. (Bud)