Semarang, Idola 92,6 FM – Aparat Polsek Tembalang menangkap pengedar narkotika jenis pil dextro, di sekitar Kelurahan Tandang. Dari tangan tersangka, diamankan ratusan pil dextro yang belum berhasil dijual.
Kapolsek Tembalang Kompol Arsadi mengatakan tersangka yang ditangkap itu bernama Agung Wiyarno, warga Tandang dan bekerja sebagai buruh. Pernyataan dikatakan saat melakukan gelar ungkap kasus di Mapolsek, kemarin.
Arsadi menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka Agung itu terjadi saat petugas melakukan patroli rutin dan mendapati seseorang bernama Kiki usai membeli pil dextro. Dari hasil keterangan didapati, jika pil itu dijual tersangka Agung di rumahnya.
Menurut Arsadi, Kiki kemudian diminta menunjukkan rumah tersangka Agung. Saat berada di rumah tersangka Agung itu, ternyata juga sedang melakukan transaksi penjualan pil dextro kepada seseorang.
“Sementara untuk barang bukti dan penjual, kita amankan di Polsek Tembalang untuk proses lebih lanjut. Barang-barang ini didapat dari tersangka lain untuk dijual kembali. Setiap menjual tersangka dapat untung Rp10 ribu,” kata Arsadi.
Lebih lanjut Arsadi menjelaskan, guna memertanggungjawabkan perbuatannya itu tersangka dijerat dengan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika. Sedangkan ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp1,5 miliar. (Bud)