Dua Napi Teroris di Nusakambangan Ucap Ikrar Setia Pada NKRI

Dua Napi Teroris
Dua warga binaan pemasyarakatan kasus terorisme usai mengucap janji setia kepada NKRI di Lapas Pasir Putih Nusakambangan, baru-baru ini.

Semarang, Idola 92,6 FM – Dua orang warga binaan pemasyarakatan di Lapas Kelas IIA Pasir Putih Nusakambangan yang tersangkut kasus terorisme, mengucapkan janji setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Keduanya juga membuat pernyataan untuk meninggalkan pemahaman dari kelompok radikal, dan segala bentuk perlawanan terhadap NKRI.

Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah Yuspahruddin mengatakan pihaknya berhasil “membujuk” dua warga binaan pemasyarakatan untuk kembali cinta kepada NKRI, dan mengakui Pancasila sebagai falsafah serta ideologi negara. Pernyataan itu dikatakannya saat dihubungi lewat telepon, baru-baru ini.

Yuspahruddin menjelaskan, kegiatan pengucapan janji setia kepada NKRI dilakukan dua warga binaan pemasyarakatan kasus terorisme itu disaksikan Kapolres Cilacap AKBP Leganek Mawardi dan Kepala Lapas Pasir Putih Fajar Nurcahyono serta perwakilan dari Densus 88 Mabes Polri.

Menurutnya, lapas dengan kategori super maksimum security telah beberapa kali “menaklukkan” kerasnya pemikiran dan pemahaman yang salah dari para pelaku tindak pidana terorisme selama menjalani pembinaan di lapas.

“Tentu ini sebuah keberhasilan yang luar biasa. Tidak mudah membuat seorang terpidana terorisme untuk kembali mencintai NKRI. Bisa dikatakan pembinaan kesadaran berbangsa dan bernegara di Lapas Pasir Putih telah berhasil, begitupun pembinaan kesadaran beragamanya. Tentu kami di kantor wilayah memberikan apresiasi atas kinerja rekan-rekan di Lapas Pasir Putih. Kepala lapas, pejabat dan seluruh petugas pantas untuk mendapatkan apresiasi karena keberhasilan pembinaan ini,” kata Yuspahruddin.

Lebih lanjut Yuspahruddin menjelaskan, tujuan pemasyarakatan bisa dikatakan tercapai dalam upaya membentuk warga binaan pemasyarakatan menjadi manusia seutuhnya dan menyadari kesalahan serta memerbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana.

Kalapas Pasir Putih, Fajar Nurcahyono menambahkan, dengan adanya program ikrar NKRI ini bisa membawa dan mengembalikan warga binaan pemasyarakatan kasus terorisme dari sebelumnya menganggap NKRI salah dan menjadi sadar bahwa keyakinan yang dianut salah.

Menurutnya, kedua warga binaan pemasyarakatan tersebut akan menjalani proses pemasyarakatan sebagaimana telah diatur dalam Undang-undang Pemasyarakatan dan ketentuan lainnya. (Bud)

Ikuti Kami di Google News
Artikel sebelumnyaTernyata Pinjol Ilegal Ada Yang Menyukai, Tapi Tetap Harus Waspada
Artikel selanjutnyaKapolda Jateng Seluruh Elemen Berantas Narkoba