Semarang, Idola 92,6 FM – Bawaslu Kabupaten Rembang dan Purworejo sedang menyiapkan keterangan, untuk berproses di Mahkamah Konstitusi (MK) karena terjadi perselisihan hasil Pilkada 2020. Keterangan dari Bawaslu sangat diperlukan, untuk menyelesaikan perselisihan tersebut.
Komisioner Bawaslu Jateng Rofiudin mengatakan permohonan perselisihan dari Rembang itu diajukan pasangan Harno-Bayu Andriyanto, dan untuk Purworejo diajukan pasangan Kuswanto-Kusnomo. Sebagai termohon dalam perselisihan hasil pilkada adalah KPU di kedua daerah tersebut.
Rofi menjelaskan, posisi Bawaslu sebagai pemberi keterangan dalam pemeriksaan perkara perselisihan hasil Pilkada 2020 di MK. Saat ini, Bawaslu di kedua daerah itu masih dalam tahap finalisasi pembuatan keterangan yang akan disampaikan ke sidang MK.
Menurutnya, keterangan dari Bawaslu akan dijadikan pertimbangan bagi hakim di MK.
“Bawaslu di dua daerah tersebut membuat keterangan, karena di dua daerah tersebut ada pasangan calon yang mengajukan gugatan perselisihan hasil Pilkada 2020. Keterangan yang akan disampaikan Bawaslu tentu bersifat obyektif, berdasarkan pada data dan fakta yang ada tidak ngarang. Karena keterangan yang disampaikan Bawaslu sangat penting sekali,” kata Rofi, kemarin.
Lebih lanjut Rofi menjelaskan, sebelumnya juga ada permohonan perselisihan hasil Pilkada 2020 di Kota Magelang. Namun, pemohon mengajukan pencabutan permohonan atau menarik berkas permohonan.
“Dengan demikian, di Jawa Tengah hanya ada dua permohonan perselisihan hasil Pilkada 2020. Yakni di Rembang dan Purworejo. Rencananya, persidangan dijadwalkan mulai digelar 1-11 Februari 2021,” pungkasnya. (Bud)