Cegah Konflik Sosial, Pemkot Semarang Terbitkan Perwal Izin Mendirikan Rumah Ibadah

Panggung Demokrasi
Panggung Demokrasi bersama Badan Kesbangpol Kota Semarang, Selasa 14 September 2021.

Semarang, Idola 92.6 FM – Sebagai bagian dari upaya untuk mencegah konflik sosial serta memperkokoh kerukunan umat beragama, Kota Semarang menerbitkan Peraturan Wali Kota Semarang (Perwal) Nomor 46 tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Izin Mendirikan Rumah Ibadah. Sosialisasi terus dilakukan ke tingkat kecamatan di Kota Semarang.

Demikian disampaikan Plt Sekretaris Badan Kesbangpol Kota Semarang Joko Hartono dalam diskusi Panggung Demokrasi bertema “Meneguhkan Kebebasan Beragama melalui Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 46 tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Izin Mendirikan Rumah Ibadah”, Selasa (14/9) pagi di Hotel Candi Indah Convention Semarang. Acara dipandu moderator Nadia Ardiwinata (penyiar radio Idola Semarang).

Selain Joko Hartono, dalam acara yang diselenggarakan Badan Kesbangpol Kota Semarang bekerja sama dengan radio Idola, hadir sebagai narasumber: KH Rustam Aji (Ketua FKUB Kota Semarang), dan Labib Abdullah (Kasi Bimas Islam Kantor Kemenag Kota Semarang).

Menurut Joko Hartono, pengaturan pendirian rumah ibadah sesungguhnya bukan hal yang baru. Secara nasional, sudah ada sejak 1969 dengan adanya Keputusan Bersama Menteri Agama dan Mendagri.

Joko Hartono
Joko Hartono, Plt Sekretaris Badan Kesbangpol Kota Semarang.

Kenapa pendirian rumah ibadah perlu berizin? Menurut Joko Hartono, hal itu agar tidak menimbulkan konflik sosial akibat berdirinya rumah ibadah di lingkungan masyarakat. Hal itu mendorong Pemkot Semarang menerbitkan Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 46 tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Izin Mendirikan Rumah Ibadah diterbitkan pada Juli 2021.

“Adanya Perwal ini, harapannya juga bisa menginspirasi daerah lain,” kata Joko Hartono. Tercatat, saat ini, ada sekitar 2.900-an rumah ibadah di Kota Semarang. Selama 2006 hingga sekarang, melayanai periizinan rumah ibadah tidak lebih dari 10 persen.

“Oleh karena itu dibutuhkan terobosan, kemudahan-kemudahan, agar semua rumah ibadah yang berjumlah 2.900-an itu semua memiliki izin pendirian bangunan rumah ibadah. Untuk legalitasnya, dan kemudahan-kemudahan, maka muncullah Perwal ini,” ujar Joko Hartono dalam acara yang dihadiri perwakilan tokoh-tokoh agama di Kota Semarang.

Joko menyebut, setidaknya ada 3 hal yang melatarbelakangi pembuatan Perwal No 46 ini yakni: menghormati, melindungi, dan memenuhi hak kebebasan beragama dan berkeyakinan warga.

Video Panggung Demokrasi bersama Badan Kesbangpol Kota Semarang

Joko memastikan, penyusunan Perwal bukan monopoli pemerintah. Semua pihak sudah diajak diskusi dan melibatkan majelis agama dari 6 agama yang diakui di Indonesia. Semua sudah diajak menyusun Perwal ini bersama. “Perwal ini ingsyaallah sudah inklusif, memenuhi azas keadilan, dan menjunjung tinggi HAM. Sehingga, tidak perlu dikhawatirkan,” ujarnya.

Joko menjelaskan, dalam perwal ini secara umum ada 3 hal yang diatur, yakni: perizinan rumah ibadah baru yang akan dibangun, rumah ibadah yang sudah berdiri dan beroperasi secara permanen sejak sebelum Perwal diterbitkan. Dan, perizinan penggunaan bukan rumah ibadah, tetapi digunakan sebagai tempat ibadah.

Dalam upaya mensosialisasikan Perwal Nomor 46, menurut Joko Hartono, pihaknya akan melakukan roadshow ke kecamatan-kecamatan di Kota Semarang.

FKUB dan Kemenag Sambut Baik Perwal

KH Rustam Aji
KH Rustam Aji, Ketua FKUB Kota Semarang.

Sementara itu, KH Rustam Aji (Ketua FKUB Kota Semarang) mengapresiasi upaya yang dilakukan Pemerintah Kota Semarang. Sebab, selama ini, warga masih mengalami kesulitan untuk mengurus izin pendirian banguna rumah ibadah di Kota Semarang.

“Selama ini warga masih menghadapi hambatan legalitas formal dalam mendirikan rumah ibadah, baik sudah berdiri sebelum adanya Perwal hingga yang baru,” ujar Rustam Aji.

Selama ini, Rustam Aji melihat, hubungan antarumat beragama di Kota Semarang relatif damai dan rukun sejak lama. Kota Semarang memiliki kekhususan masing-masing internal umat beragama memiliki kedewasaan.

Labib Abdullah
Labib Abdullah, Kasi Bimas Islam Kantor Kemenag Kota Semarang.

Namun, ia mengingatkan, potensi konflik itu tetap ada. “Potensi negatif itu bisa kita antisipasi dengan mengikuti aturan peraturan-perundangan yang ada,” ujarnya.

Senada, Kasi Bimas Islam Kantor Kemenag Kota Semarang Labib Abdullah menyambut baik telah diterbitkannya Perwal No 46 ini. Dengan adanya aturan semacam ini, kerukunan antarumat beragama yang selama ini berjalan akan semakin lebih baik. (her)

Ikuti Kami di Google News
Artikel sebelumnyaRatusan Pedagang Mi dan Bakso di Semarang Divaksin
Artikel selanjutnyaJaga Mutu Kesehatan Warga, Pertamina Berdayakan Kader Posyandu di Ring I