Semarang, Idola 92,6 FM – KPK memberikan tiga rekomendasi kepada pemerintah, dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi yang dilakukan kepala daerah. Salah satunya, mengevaluasi pelaksanaan pilkada yang beban biaya kampanye diserahkan kepada negara.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan biaya pelaksanaan pilkada salah satu poinnya adalah kampanye, dianggap mahal dan sering menjadi alasan kepala daerah untuk melakukan tindak pidana korupsi. Pernyataan itu dikatakannya usai memimpin Rakor Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Terintegrasi di Gradhika Bhakti Praja, kemarin.
Firli menjelaskan, dari kajian yang dilakukan KPK itu menyebutkan jika pelaksanaan pilkada berbiaya tinggi. Sehingga, harus ada solusi terhadap persoalan yang terjadi. Sehingga, KPK mengajak semua pihak tidak hanya kepala daerah maupun DPRD untuk memiliki kemauan bersama memberantas praktik korupsi.
Menurutnya, praktik korupsi harus dihapuskan dari kehidupan masyarakat Indonesia. Mulai dari kalangan eksekutif, legislatif maupun yudikatif sampai kelompok masyarakat lainnya.
“Bagaimana kita bisa merapatkan satu barisan, melawan korupsi. Kita sadari bahwa korupsi itu bahaya, dan korupsi itu merampas hak-hak rakyat serta merampas hak-hak kemanusiaan. Dengan begitu, maka kita tidak ingin melakukan korupsi. Saya ajak bupati/wali kota dan anggota DPRD dari partai politik supaya kita semua satu niat, yakni meniadakan praktik-praktik korupsi. Khususnya yang ada di Jawa Tengah,” kata Firli.
Lebih lanjut Firli menjelaskan, tindak pidana korupsi bisa terjadi karena ada niat dan kesempatan di balik kekuasaan serta keserakahan. Oleh karena itu, dibutuhkan integritas dalam mencegah tindak pidana korupsi.
“KPK tidak pernah mencari-cari kesalahan, tapi kesalahan pasti bisa kami temukan,” pungkasnya. (Bud)