Semarang, Idola 92,6 FM – Seorang pria berinisial JB warga Taman Kabupaten Pemalang, ditangkap aparat Satreskrim Polres Pemalang karena pencabulan terhadap anak tirinya. Aksi bejat tersangka, sudah dilakukan beberapa kali hingga akhirnya diketahui istri pelaku.
Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo mengatakan tersangka JB itu diketahui sudah melakukan aksi pencabulan terhadap anak tirinya sebanyak lima kali, dan aksinya baru kemudian dipergoki istrinya pada akhir April 2021 lalu. Pernyataan itu dikatakannya saat gelar ungkap kasus di Mapolres, Jumat (10/12).
kapolres menjelaskan, saat aksi tersangka diketahui istrinya itu kemudian melarikan diri ke Jakarta. Karena melarikan diri, anggota Polres Pemalang yang telah menerima laporan dan menangani kasus itu kemudian melakukan pengejaran.
Menurut kapolres, tersangka baru bisa dilakukan penangkapan pada Kamis (9/12) di sebuah rumah kontrakan di daerah Pemalang saat pulang dari Jakarta.
“Untuk menghindari dari tangkapan petugas, dia (tersangka) sempat lari ke Jakarta. Kita lakukan pantauan, dia berada di Pemalang kembali langsung kita tangkap pelaku di rumah kontrakan di Pemalang. Aksinya tersangka itu sudah dilakukan sejak November 2020,” kata kapolres.
Lebih lanjut kapolres menjelaskan, untuk sementara ini tersangka JB diamankan di mapolres untuk memertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka bakal dijerat dengan UU tentang Perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Selain menangkap tersangka, anggota juga menyita sejumlah barang bukti. Yakni pakaian milik korban, bantal dan sprei,” pungkasnya. (Bud)