Semarang, Idola 92,6 FM – Ratusan buruh kembali menggelar aksi unjuk rasa turun ke Jalan Pahlawan, Senin (29/11). Aksi massa buruh kali ini dilakukan di depan kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jateng, tak jauh dari kantor Gubernur Ganjar Pranowo.
Aksi massa bergerak dari sejumlah wilayah mulai dari Kabupaten Semarang, Kendal, Demak dan Kota Semarang. Para buruh meneriakkan yel-yel penolakan UMP 2022, dan tidak menggunakan UU Cipta Kerja maupun PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Koordinator aksi Aulia Hakim dalam orasinya mengajak para buruh, untuk merevisi keputusan gubernur tentang UMP 2022 dan menetapkan UMP/UMK 2022 dengan formula UMK 2021 ditambah kebutuhan wajib buruh selama pandemi. Para buruh meminta, kenaikan upah minimal 10 persen.
Menurut Aulia, karena UMK 2022 akan segera ditetapkan gubernur pada 30 November 2021 maka harus ada pengawalan. Tujuannya, agar penetapan upah tidak memakai dasar PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Aulia menjelaskan, Pemprov Jateng harus tunduk pada putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional secara bersyarat.
“Ketika diubah, ada salah satu orang yang mereka takut jabatannya hilang. Jabatan adalah titipan Tuhan, ketika kalian memproteksi jabatan tetapi lihat anak-anak buruh dengan PP 36 mereka menangis tidak bisa membelikan susu. Ingat itu,” kata Aulia.
Sementara itu aksi para buruh yang digelar di depan kantor Dinakertrans Jateng, menutup sebagian akses Jalan Pahlawan dari arah Simpang Lima ke selatan. Petugas kepolisian memberlakukan rekayasa lalu lintas, agar tidak terjadi ketersendatan.
Puas berorasi di depan kantor Dinakertrans Jateng, massa buruh kemudian bergerak ke kantor gubernur dan menyuarakan aspirasi yang sama. Aksi buruh mendapat penjagaan dari aparat kepolisian. (Bud)