BPJS Kesehatan Buka Lowongan Verifikator

BPJS Kesehatan

Semarang, Idola 92,6 FM – BPJS Kesehatan membuka ratusan lowongan verifikator, yang bertugas melakukan verifikasi klaim pelayanan COVID-19 kepada masyarakat.

Direktur SDM dan Umum BPJS Kesehatan Andi Afdal mengatakan sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 4344 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien COVID-19 Bagi Rumah Sakit Penyelenggara Pelayanan COVID-19, maka pihaknya mendapat amanat untuk berperan dan berkontribusi dalam penanganan COVID-19. Salah satu tugasnya melakukan pengelolaan administrasi klaim dan verifikasi tagihan serta pembayaran tagihan klaim. Termasuk, membuat berita acara hasil proses verifikasi kepada Kementerian Kesehatan.

Andi menjelaskan, guna mendukung penugasan itu pihaknya membuka lowongan ratusan verifikator untuk melakukan verifikasi pembayaran klaim pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu diperlukan adanya tenaga verifikator pembayaran klaim COVID-19, yang pendaftarannya dibuka mulai 25 sampai 31 Mei 2021 melalui link ini.

Menurutnya, BPJS Kesehatan tidak memungut biaya atas segala proses rekrutmen tenaga verifikator. Namun demikian, pelamar diminta untuk berhati-hati terhadap segala jenis penipuan yang mengatasnamakan BPJS Kesehatan.

“BPJS Kesehatan mengambil langkah strategis, untuk menambah jumlah verifikator yang ditugaskan khusus memverifikasi klaim COVID-19 dengan status pegawai tidak tetap. Jumlah verifikator yang ditetapkan sejumlah 248 orang, yang didapat melalui perhitungan simulasi analisa beban kerja dan ketersediaan anggaran,” kata Andi belum lama ini.

Lebih lanjut Andi menjelaskan, syarat umum pelamar adalah warga Indonesia dan berpendidikan D3/D4/S1 dokter umum, dokter gigi, apoteker, keperawatan/nurse, rekam medik, informasi kesehatan serta pendidikan lainnya yang memiliki keterkaitan dengan pelayanan kesehatan di rumah sakit. Akreditasi perguruan tinggi yang diutamakan minimal B untuk universitas negeri, dan minimal A untuk universitas swasta. Pelamar berstatus belum menikah pada saat mendaftar, serta IPK minimal 2,7 dari skala 4.

“Kami harap dukungan masyarakat terhadap upaya kontribusi dan penanggulangan COVID-19, salah satunya diwujudkan melalui pelayanan verifikasi klaim yang sesuai dengan kaidah dan prinsip good governance,” pungkasnya. (Bud)

Ikuti Kami di Google News
Artikel sebelumnyaPangdam Minta Pengelola Makam Sunan Kudus dan Sunan Muria Ditutup Sementara
Artikel selanjutnyaBea Cukai Semarang Musnahkan 2 Juta Lebih Batang Rokok Ilegal