BNN Jateng Ungkap TPPU Berkedok Ternak Burung

Brigjen Pol Benny Gunawan
Kepala BNNP Jateng Brigjen Pol Benny Gunawan menunjukkan papan berisi penyitaan aset rumah milik bandar narkoba di Baturraden, Banyumas, kemarin.

Semarang, Idola 92,6 FM – BNN Provinsi Jawa Tengah melakukan pengusutan terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bandar narkoba, yang ada di wilayah Baturraden di Kabupaten Banyumas. Modus pencucian uang yang dilakukan bandar narkoba itu, dengan membuka peternakan burung.

Kepala BNNP Jateng Brigjen Pol Benny Gunawan mengatakan bandar narkoba bernama Budiman itu, saat ini masih mendekam di sel Lapas Kelas IIA Purwokerto dan menjalani hukuman delapan tahun. Budiman diringkus aparat BNNK Banyumas, pada 2019 kemarin.

Benny menjelaskan, Budiman menjalankan peran sebagai bandar narkoba sejak 2016 lalu dan tetap berbisnis meskipun meringkuk di sel tahanan. Sebagian keuntungan dari penjualan narkoba dibelikan sejumlah aset di antaranya berupa sebuah rumah dua lantai dan sebidang tanah dengan nilai sekira Rp500 juta serta 22 ekor burung berkicau senilai Rp100 juta.

Menurutnya, bandar narkoba ini menggunakan peternakan burung berkicau di belakang rumahnya sebagai kedok berbisnis burung untuk menutupi kegiatan peredaran narkoba.

“Yang pertama dan unik barang bukti ini berupa burung. Selain kita menekan peredaran narkoba, kita juga akan mengungkap seluruh jaringan serta penyitaan aset-aset yang lain-lainnya. Sekali lagi tindak pidana pencucian uang itu intinya adalah untuk memiskinkan tersangka tersebut, supaya tidak beraksi kembali,” kata Benny di Purwokerto, kemarin.

Lebih lanjut Benny menjelaskan, langkah BNNP Jateng menyita seluruh aset milik bandar narkoba ini untuk dimiskinkan. Sehingga menimbulkan efek jera, dan memutus jaringan peredaran narkoba.

“Tidak saja orangnya yang dihukum, tapi seluruh harta yang dihimpun dari penjualan narkoba akan kita usut dan sita. Pelaku kita juga jerat dengan undang-undang pencucian uang dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun, dan denda paling banyak Rp10 miliar,” pungkasnya. (Bud)

Ikuti Kami di Google News