Semarang, Idola 92,6 FM – Aparat BNN Provinsi Jawa Tengah menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu, untuk diedarkan ke Kabupaten Jepara menjelang perayaan Lebaran. Petugas menangkap dua orang kurir, yang merupakan suruhan seorang napi di LP Kedungpane Semarang.
Kepala BNNP Jateng Brigjen Pol Purwo Caroko mengatakan penangkapan terhadap kedua kurir sabu itu, dilakukan di Jalan Raya Semarang-Magelang di wilayah Jambu Kabupaten Magelang akhir April 2021 kemarin. Pernyataan itu dikatakan Purwo saat ungkap kasus peredaran narkoba di kantornya, kemarin.
Purwo menjelaskan, kedua kurir narkoba itu masing-masing adalah AI warga Pakisaji dan MR warga Tahunan Kabupaten Jepara. Keduanya ditangkap, usai mengambil paket sabu seberat 100 gram di SPBU Secang Magelang.
Menurut Purwo, saat dilakukan penggeledahan di mobil juga ditemukan sabu seberat 100 gram di bawah kursi bagian depan. Sehingga, total sabu yang diamankan sebanyak 200 gram.
“Ada sabu seberat 200 gram. Kami mengamankan dua orang kurir yang membawa narkotika, dengan mengendarai roda empat. Masing-masing inisial AI dan MR. Dari hasil interograsi terhadap kedua tersangka, diketahui bahwa sabu diambil di SPBU Secang Magelang dan akan dibawa ke Kabupaten Jepara untuk diedarkan atas perintah seorang napi Kelas I Kedungpane Semarang atas nama Zainur Rohmad alias Cempling,” kata Purwo.
Lebih lanjut Purwo menjelaskan, di waktu yang hampir bersamaan petugas juga menangkap seorang kurir narkoba di wilayah Margorejo Kabupaten Pati. Petugas mengamankan AS warga Tahunan Jepara, saat akan mengantar paket sabu sebesar 120 gram di depan Gudang Garam Signature. Sabu itu diambil kurir lain berinisial TFW warga Jakenan Pati, dan akan diedarkan ke wilayah Juwana.
“Kurir ini dikendalikan BL yang masih buron. Sedangkan AS diperintah seorang napi LP Pati bernama Dedi Lukman, dan petugas menggeledah rumah AS kembali ditemukan paket sabu 30 gram. Sehingga, total sabu seberat 150 gram,” pungkasnya. (Bud)