Semarang, Idola 92,6 FM – Bea Cukai Semarang memusnahkan lebih dari 3,6 juta batang rokok ilegal, yang diedarkan di wilayah Kota Semarang dan sekitarnya. Nilai barang dari rokok ilegal yang dimusnahkan itu, mencapai lebih dari Rp3,7 miliar dengan potensi kerugian negara lebih dari Rp1,8 miliar.
Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY Muhammad Purwantoro mengatakan 3,6 juta lebih batang rokok yang dimusnahkan itu, merupakan hasil operasi selama 16 kali sejak Juni-Desember 2020 kemarin. Pernyataan itu dikatakan di sela pemusnahan rokok ilegal di Kantor Bea Cukai Semarang, kemarin.
Purwantoro menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut setelah diterbitkannya surat persetujuan pemusnahan dari menteri keuangan melalui Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi Ditjen Kekayaan Negara. Pemusnahan rokok ilegal, tidak hanya berfokus dari sisi penerimaan atau kerugian negara saja tetapi untuk menjaga iklim kondusif industri rokok legal.
Menurutnya, rokok ilegal yang paling banyak ditemukan adalah rokok linting dewe alias tingwe.
“Kegiatan pemusnahan rokok ilegal yang dilakukan Bea Cukai Semarang ini makin masif, makin terkoordinir dengan baik. Kami berkoordinasi dengan semua lembaga pemerintah yang ada di Kota Semarang dan sekitarnya. Bukan soal penerimaan negara, ini soal efisiensi pengendalian konsumsi tembakau. Yang kedua, kami ingin menciptakan kompetisi industri rokok secara kondusif. Kami tidak ingin rokok-rokok yang legal, pasarnya terganggu karena beredarnya atau maraknya rokok yang ilegal ini,” kata Purwantoro.
Lebih lanjut Purwantoro menjelaskan, dari hasil pengembangan pengungkapan peredaran rokok ilegal itu diketahui jika Kota Semarang sebagai wilayah perlintasan perdagangan tembakau dan rokok ilegal. Para pelaku menyelundupkan rokok tanpa cukai, biasanya dari Jakarta dan Jawa Barat maupun luar Jawa.
“Modus mereka mengirimkan barangnya lewat jasa pengiriman dan bus. Peredaran rokok ilegal mesti diberantas, karena banyak sekali warga yang pintar memproduksi rokok,” pungkasnya. (Bud)