Bawa 8 Kg Sabu, Residivis Diringkus Polisi

Irjen Pol Ahmad Luthfi
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menunjukkan barang bukti sabu yang dibawa residivis.

Semarang, Idola 92,6 FM – Polrestabes Semarang ringkus kurir pembawa sabu seberat delapan kilogram dari Sampit, yang rencananya akan dijual pada malam pergantian tahun. Kurir pembawa sabu itu mengaku mendapat perintah, dengan upah Rp20 juta per kilogramnya.

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan tersangka bernama Helianto Kosim warga Sampit Kalimantan Tengah, ditangkap di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang. Pernyataan itu dikatakannya saat gelar ungkap kasus di Mapolrestabes, Senin (13/12).

Kapolda menjelaskan, modus yang digunakan tersangka cukup unik dan terbilang baru untuk menyelundupkan sabu dari wilayah Kota Semarang ke Sampit. Yakni, dengan melemparkan sebuah bungkusan ke sebuah truk yang baru turun dari kapal Dharma Kartika VII dan bersandar di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.

Menurut kapolda, sopir truk itu kemudian menghubungi petugas kepolisian dan memancing tersangka untuk mengambil paket yang berisi sabu seberat 8,4 kilogram.

“Di mana jaringan itu muncul mengirimkan barang, dan didapati sejumlah 8,4 kilogram. Saat pelaku membawa barang setelah sandar di Pelabuhan Tanjung Emas, pelaku menitipkan barang kepada truk yang tidak dikenal. Setelah didalami, ternyata isinya adalah narkoba jenis sabu-sabu. Ini modus baru yang kita temukan,” kata kapolda.

Lebih lanjut kapolda menjelaskan, aksi tersangka ini mendapat arahan dari seseorang berinisial S yang berada di Kalimantan Tengah. Namun, karena tersangka ketakutan melihat banyak pihak kepolisian di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang hingga gawai sebagai alat komunikasi dengan S dibuang ke laut.

“Kami memberikan apresiasi kepada anggota yang berhasil menggagalkan pengiriman sabu seberat delapan kilogram,” jelasnya.

Selain menangkap tersangka dan mengamankan sabu seberat delapan kilogram, petugas juga menyita dua buah boardingpass dan satu unit mobil pikap. Tersangka dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup dan denda paling banyak Rp8 miliar. (Bud)

Ikuti Kami di Google News
Artikel sebelumnyaKAS Minta Umat Tetap Disiplin Prokes Saat Ikuti Misa Natal
Artikel selanjutnyaPLN Jateng-DIY Siap Amankan Listrik Selama Nataru