Semarang, Idola 92,6 FM – Polda Jawa Tengah resmi meluncurkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik, yang bisa merekam pelanggaran lalu lintas di jalan raya. Namun baru resmi diluncurkan, sudah ada 3.200 pelanggar yang terekam di pusat data Ditlantas Polda Jateng.
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan penggunaan ETLE atau tilang elekronik resmi digunakan, dan merekam seluruh aktivitas pelanggaran yang terjadi di wilayah hukum Polda Jateng. Pernyataan itu dikatakan kapolda usai meresmikan ETLE di Gedung Borobudur Polda Jateng, Selasa (23/3).
Kapolda menjelaskan, tilang elektronik beberapa di antaranya terhubung langsung dengan National Traffic Management Center (NTMC) milik Mabes Polri yang bisa dipantau secara langsung. Termasuk, kamera yang terpasang di helm masing-masing anggota.
Menurut kapolda, untuk kamera helm di anggota itu akan membidik pelanggar melalui patroli rutin jalan raya.
“Dan ini kita gunakan yang pertama bisa cepat terdeteksi masyarakat yang melanggar, tanpa harus ditilang langsung sama polisi di lapangan. Kemudian yang kedua dengan adanya COVID-19 ini, diharapkan interaksi antara anggota dengan masyarakat dapat terjaga. Jadi ini bukan jebakan Batman, tetapi ini adalah program yang harus kita laksanakan,” kata kapolda.
Lebih lanjut kapolda menjelaskan, dalam waktu dekat ini akan ada penambahan 50 kamera ETLE yang terpasang di seluruh wilayah di Jateng dari sebelumnya 27 kamera ETLE. Polres jajaran di wilayah hukum Polda Jateng, juga diharapkan sudah memasang kamera portabel di helm masing-masing polantas guna merekam pelanggaran lalu lintas.
“Kita harapkan, masyarakat semakin sadar dan patuh pada peraturan lalu lintas. Sehingga, potensi kecelakaan dari awalnya pelanggaran lalu lintas bisa dihindarkan,” pungkasnya. (Bud)