Bandara Ingatkan Calon Penumpang Tak Palsukan Dokumen Kesehatan Selama PPKM

Bandara Ahmad Yani Semarang
Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang.

Semarang, Idola 92,6 FM – Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang menyesuaikan aturan perjalanan menggunakan moda pesawat terbang, dengan kebijakan dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 25 Januari 2020 di Pulau Jawa-Bali. Bahkan, pihak bandara mengingatkan masyarakat calon penumpang tidak menggunakan dokumen kesehatan palsu sebagai syarat perjalanan.

General Manager PT Angkasa Pura I Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang Hardi Ariyanto mengatakan pihaknya juga mendukung upaya pemerintah, dalam rangka menekan penyebaran COVID-19. Sehingga, pihaknya juga menerapkan aturan baru perjalanan orang melalui jalur udara.

Hardi menjelaskan, mengacu pada aturan PPKM di wilayah Pulau Jawa-Bali maka ada kebijakan yang disesuaikan. Di antaranya adalah calon penumpang pesawat tujuan Pulau Bali wajib menunjukkan surat hasil negatif tes swab PCR maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Menurutnya, untuk memfasilitasi calon penumpang mendapatkan surat keterangan negatif COVID-19 itu di bandara ditambah fasilitas pemeriksaan Rapid Test Antigen. Hardi mengimbau calon penumpang, untuk tidak memalsukan dokumen kesehatan guna kepentingan penerbangan.

“Untuk memberi kemudahan bagi penumpang, kami menyediakan fasilitas layanan Rapid Test tambahan di Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani. Ada tiga lokasi, yang terakhir di lantai I-B06 di gedung parkir. Kami mengingatkan dan mengimbau kepada seluruh pengguna jasa, agar tidak memalsukan dokumen kesehatan Rapid Test Antibodi atau Antigen dan Swab PCR untuk kepentingan perjalanan udara. Ini merupakan suatu hal yang melanggar hukum,” kata Hardi, kemarin.

Hardi lebih lanjut menjelaskan, dengan penambahan fasilitas pemeriksaan Rapid Test Antigen di bandara sekarang sudah tersedia tiga lokasi. Hal itu dilakukan, guna mengantisipasi terjadinya penumpukan calon penumpang yang akan menjalani pemeriksaan karena keterbatasan fasilitas.

“Layanan pemeriksaan Rapid Test Antigen dan Antibodi di bandara, akan dilayani mulai pukul 05.30 sampai dengan pukul 17.00 WIB. Kami juga telah melakukan pengaturan khusus calon penumpang, yang akan melakukan tes Rapid secara tertib,” pungkasnya. (Bud)

Ikuti Kami di Google News
Artikel sebelumnyaSatpol PP Ingatkan Jam Malam Selama PPKM
Artikel selanjutnyaRencana Distribusi Vaksin Sinovac Sudah Dibuat Dinkes Jateng