Semarang, Idola 92.6 FM – Polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK memasuki babak baru. Di tengah alokasi waktu yang diberikan untuk melakukan tindakan korektif atas temuan malaadministrasi, KPK justru membangkang.
KPK keberatan melaksanakan tindakan korektif yang disarankan Ombudsman. KPK justru menilai, Ombudsman melanggar hukum dan melampaui kewenangan. Pimpinan KPK juga menyebut, dalam melaksanakan tugas dan fungsinya/ KPK tak tunduk kepada lembaga apapun. KPK menilai, Ombudsman tak berkompeten menguji keabsahan formil pembentukan Peraturan KPK Nomor 1 tahun 2020 yang menjadi dasar pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN. Selain itu, KPK menganggap mutasi pegawai merupakan urusan internal lembaga.
Ombudsman sebelumnya telah menyurati KPK untuk menanyakan sejauh mana KPK merespons laporan akhir hasil pemeriksaan Ombudsman terkait TWK yang disampaikan dua pekan sebelumnya. Kita ketahui, Ombudsman menyebut adanya dugaan malaadministrasi dalam TWK KPK. Berdasarkan temuan itu, KPK diminta melakukan tindakan korektif—salah satunya mengangkat 75 pegawai KPK menjadi ASN sebelum Oktober 2021. Selain kepada KPK, Ombudsman juga mengirim surat kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menanyakan hal serupa.
Atas, sikap KPK, Ombudsman masih menunggu surat dari KPK dan lampirannya untuk dipelajari. Ia menyayangkan sikap KPK yang sudah mengumumkan ke publik dan baru mengirimkan suratnya ke Ombudsman hari berikutnya.
Lantas, ketika KPK menolak langkah korektif Ombudsman RI (ORI) dan menuduh balik ORI mencampuri urusan KPK…bagaimana duduk masalah yang sebenarnya? Bagaimana mengurai silang pendapat antar dua KPK dan Ombudsman agar perdebatan tak berlarut-larut dan menguras energi bangsa?
Untuk memperoleh gambaran atas persoalan ini, radio Idola Semarang berdiskusi dengan beberapa narasumber yakni: Dr. Muchamad Ali Safa’at (Ahli Hukum Tata Negara Universitas Brawijaya Malang); Boyamin Saiman (Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI)); dan Ahmad Alamsyah Saragih (Mantan anggota Ombudsman RI). (her/ yes/ ao)
Dengarkan podcast diskusinya: