Bagaimana Mengefektifkan Kebijakan Larangan Mudik Lebaran?

Mudik
(photo: detik.com)

Semarang, Idola 92.6 FM – Upaya vaksinasi yang saat ini tengah berjalan diharapkan bisa berkorelasi dengan upaya penurunan angka kasus Covid-19.

Hal itu menggembirakan tapi juga bisa melenakan. Menggembirakan karena dalam beberapa waktu terakhir kita mencatat, kasus positif Covid-19 cenderung menurun. Tapi hal itu juga bisa melenakan karena angka penurunan kasus yang terjadi, bisa jadi justru membuat kita melonggarkan protokol kesehatan.

Maka, agar hal itu tak terjadi, kewaspadaan mesti terus digalakkan. Sehingga, pemerintah kemudian mengeluarkan kebijakan larangan mudik tahun ini—untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Kita tentu mengapresiasi langkah yang ditempuh pemerintah, meski di sisi lain, kita menyayangkan masih belum adanya konsistensi kebijakan serupa.

Mudik 2021
Ilustrasi mudik/ngopibareng

Kita ketahui, larangan mudik ini diambil dalam Rapat Koordinasi yang dipimpin Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy beberapa waktu lalu. Larangan yang tidak hanya berlaku bagi ASN, pegawai BUMN, dan TNI/Polri tetapi juga bagi pegawai swasta dan seluruh masyarakat Indonesia. Larangan mudik efektif berlaku pada 6 sampai 17 Mei 2021.

Namun, pada saat yang sama, pemerintah justru membuka tempat wisata selebar-lebarnya. Larangan mudik dilakukan bersamaan dengan pemerintah menggembar-gemborkan bakal membuka pintu bagi turis asing untuk masuk ke sejumlah destinasi wisata di Indonesia. Dengan catatan, kasus Covid-19 turun, dan mendapat dukungan negara tetangga.

Lantas, bagaimana mengefektifkan kebijakan larangan mudik tahun ini? Bagaimana penegakan aturannya? Mekanisme pengawasan dan penegakkan seperti apa yang mesti dilakukan agar efektif?

Untuk memperoleh gambaran atas persoalan ini, radio Idola Semarang berdiskusi dengan beberapa narasumber, yakni: dr. Pandu Riono (Juru Wabah/Ahli Epidemiologi Universitas Indonesia); Prof Muhadjir Effendy (Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia); Andy Fefta Wijaya (Pengamat Kebijakan Publik Universitas Brawijaya Malang); dan Ganjar Pranowo (Gubernur Jawa Tengah). (her/andi odang)

Dengarkan podcast diskusinya:

Ikuti Kami di Google News
Artikel sebelumnyaGus Miftah Beri Siraman Rohani Hadapi Pandemi di Bulan Puasa
Artikel selanjutnyaPolisi Tetap Tegas Terhadap Pelanggar Prokes di Semarang