Bagaimana Keluar Dari Situasi Siaga II Ancaman Kebebasan Berpendapat di Ruang Virtual?

Awas Jeratan UU-ITE

Semarang, Idola 92.6 FM – Di tengah kekhawatiran publik menyampaikan aspirasi akibat adanya fobia atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU-ITE), kini hal yang sama juga terjadi di ranah virtual.

Dalam beberapa tahun terakhir, ancaman kebebasan berpendapat dan berekspresi terus bemunculan di ruang virtual. Bahkan kini, sudah pada level Siaga II atau satu tingkat di atas siaga 1. Hal itu berdasarkan Berdasarkan laporan tahunan Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) pada tahun 2020.

SAFEnet tahun lalu mengeluarkan laporan “Situasi Hak-hak Digital Indonesia 2019: Bangkitnya Otoritarian Digital.” SAFEnet menilai, Indonesia siaga satu terkait meningkatnya intimidasi di ruang maya dan tak kunjung membaik pada 2020. Selain itu, pemutusan akses internet tahun 2019 berulang pada 2020. SAFEnet juga menemukan 147 insiden serangan digital sepanjang 2020 dan 85 persennya ditujukan kepada kelompok kritis, seperti akademisi.

Lantas, jika memang Indonesia kini Siaga II terkait meningkatnya intimidasi di ruang maya, lalu, langkah apa yang mesti ditempuh untuk keluar dari situasi ini? Apa tantangan terbesar kita dalam memperbaiki situasi ancaman kebebasan berpendapat dan berekspresi di ruang virtual?

Untuk memperoleh gambaran atas persoalan ini, radio Idola Semarang berdiskusi dengan Direktur Eksekutif SAFENet, Damar Juniarto. (her/yes/andi odang)

Dengarkan podcast diskusinya:

Ikuti Kami di Google News
Artikel sebelumnyaMerdeka Belajar untuk Ekosistem Investasi, Bagaimana Mengakselerasinya?
Artikel selanjutnyaSiswa Betah Belajar Tatap Muka di Sekolah