Semarang, Idola 92,6 FM – Apindo Jawa Tengah menyambut baik pengumuman UMP 2022 yang telah ditetapkan gubernur, dan telah sesuai dengan mekanisme peraturan perundangan berlaku. Meski demikian, pengusaha di Jateng selama ini tidak menggunakan UMP sebagai dasar dari pengupahan bagi pekerjanya.
Ketua Apindo Jateng Frans Kongi mengatakan upah minimun tidak pernah dipakai para pengusaha, untuk membayar gaji para karyawannya yang bekerja di atas satu tahun. Sebab, upah minimum hanya dijadikan bagi pekerja pemula dengan masa kerja kurang dari setahun. Pernyataan itu dikatakannya saat dihubungi lewat telepon, Senin (22/11).
Frans menjelaskan, gubernur Jateng dianggap sudah mentaati peraturan perundangan yang ada di bidang pengupahan. Sebab, memang peraturannya menyatakan hal yang demikian.
Menurut Frans, peraturan pengupahan yang baru juga dipandang baik dan menyehatkan dunia kerja. Hal itu merupakan hasil dari pengkajian dan penelitian yang mendalam.
“Kalau kita di Jawa Tengah ini kan upah minimun provinsi tidak kita pakai. Tapi, peraturan perundangan memang harus ada. Kalau di luar Jawa, masih banyak yang pakai upah minimum provinsi. Jadi ini satu pertanda baik, pak gubernur taat pada peraturan dan saya pikir ya kita semua harus terima itu. Terutama temen-temen kami di serikat buruh, yang kemarin menuntut 10 persen atau di atasnya itu. Mereka harus sadar, bahwa upah minimun itu untuk pemula,” kata Frans.
Lebih lanjut Frans menjelaskan, sistem pengupahan yang baik akan berpengaruh pada masuknya investasi ke Jateng. Selain itu, sistem pengupahan yang baik akan meningkatkan produktivitas dan meningkatkan kesejahteraan para pekerja.
“Harapan saya, temen-temen dari serikat pekerja bisa menerimanya dan tidak usah ada demo-demo lagi. Kami para pengusaha juga tidak akan memberi gaji sedikit kepada pekerja, karena mereka juga bagian dari perusahaan,” pungkasnya. (Bud)