Semarang, Idola 92,6 FM – Ditlantas Polda Jawa Tengah membekali anggota polantas selama patroli di jalan raya berupa action cam, guna mendukung penerapan tilang eletronik. Action cam itu dipasang di helm yang dikenakan anggota polantas setiap patroli, guna mendokumentasikan pelanggaran dari pengendara di jalan raya.
Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Rudi Syafirudin mengatakan selama petugas berpatroli di jalan raya, akan menggunakan helm berkamera. Kamera dari helm yang dikenakan petugas polantas itu, terhubung dengan server tilang elektronik.
Rudi menjelaskan, saat berpatroli dan petugas polantas menemukan pengendara melanggar aturan lalu lintas akan direkam dan pengendara tersebut ditegur. Petugas juga menyampaikan kepada pengendara jika telah melakukan pelanggaran lalu lintas, tetapi tidak ada penilangan secara langsung.
Menurutnya, bukti rekaman dari pelanggaran pengendara itu selanjutnya diproses melalui tilang elektronik dan bukti tilang dikirim ke rumah pelanggar sesuai data plat nomor kendaraan.
“Nanti kita membeli GoPro, dan nanti ada di helm anggota masing-masing. Pada saat ada di helm anggota dan ketemu dengan pengendara tidak memakai helm, akan ditilang berdasar hasil rekaman video GoPro,” kata Rudi, baru-baru ini di kantornya.
Lebih lanjut Rudi menjelaskan, apabila surat tilang yang dikirimkan hingga tiga kali tidak direspon pelanggar akan ada tindakan selanjutnya. Yakni, data dari kendaraan itu akan diblokir dan ketika waktu pembayaran pajak harus menyelesaikan kewajiban dari tilang sebelumnya.
“Seluruh Jawa Tengah, nanti penindakannya akan berbasis teknologi informasi. Jadi, tidak ada petugas yang melakukan penilangan di lapangan,” jelasnya.
Diwartakan, tilang elektronik di Jateng akan diberlakukan pada 17 Maret 2021. Saat ini, sudah ada 27 kamera pengawas telah dipasang di berbagai titik di Jateng. Nantinya, akan diusulkan penambahan kamera pengawas di 50 titik dengan pembiayaan Bapenas. (Bud)