Aliran Gas Bumi Bertambah ke 23.570 SR di Jatim

Semarang, Idola 92,6 FM – Kementerian ESDM melaksanakan pengaliran gas perdana (gas-in) di Jawa Timur, khususnya ke wilayah Pasuruan dan Probolinggo. Totalnya mencapai 23.570 Sambungan Rumah (SR).

PGN Area Head Pasuruan Heri Frastiono mengatakan pihaknya berupaya optimal, dalam melaksanakan mandat dari pemerintah untuk membangun dan mengelola jaringan gas (jargas) di wilayah Pasuruan dan Probolinggo. Pernyataan itu disampaikan melalui siaran pers, kemarin.

Heri menjelaskan untuk di Kota Pasuruan, gas bumi yang dialirkan itu melalui tujuh regulator station kepada 10 kelurahan di 3 kecamatan. Sedangkan di Kabupaten Pasuruan, dialirkan gas bumi melalui delapan regulator station ke lima kelurahan di dua kecamatan dengan total 5.750 SR.

Menurut Heri untuk di Kota Probolinggo, gas bumi dialirkan melalui lima regulator station ke empat kelurahan di Kecamatan Kademangan dengan total 5.080 SR. Sedangkan Kabupaten Probolinggo mengalir gas bumi melalui tujuh regulator station ke enam kelurahan di 2 kecamatan dengan total 5.737 SR.

“PGN Area Pasuruan merupakan bagian dari PGN Sales & Operation Region III yang meliputi Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi dan Papua Barat engan keseluruhan panjang pipa 1.246 kilometer. Seluruh SOR III, jumlah pelanggan rumah tangga sebanyak 98.568 SR dengan volume 1,54 BBTUD. Sedangkan pelanggan komersial dan industri ada 566 pelanggan dengan volume 123.82 BBTUD dan dua pelanggan korporat volumenya 17.26 BBTUD,” kata Heri.

Lebih lanjut Heri menjelaskan, pembayaran tagihan bulanan dapat dilakukan melalui bank himbara atau kantor pos dan pegadaian serta minimarket. Pelanggan juga bisa melakukan pembayaran di market place dan aplikasi pembayaran, yang dimiliki pelanggan.

“Jangka waktu pembayaran dibuka setiap tanggal 6 hingga 20 setiap bulannya. Apabila terdapat keterlambatan, sesuai dengan ketentuan maka pelanggan akan diwajibkan menyediakan jaminan pembayaran,” pungkasnya. (Bud)

Ikuti Kami di Google News
Artikel sebelumnya3 Kabupaten Jadi Pilot Project Pemberdayaan Ekonomi Perempuan
Artikel selanjutnyaAntisipasi Gelombang Ketiga Covid-19: Penerapan PPKM Level 3, Cukupkah?