AJI Semarang Tuntut Penganiaya Nurhadi Dituntut Maksimal dan Seret Pelaku Lain

AJI Semarang menuntut penganiaya Nurhadi
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Semarang menuntut penganiaya Nurhadi dituntut maksimal. Tuntutan tersebut disampaikan AJI Semarang dalam aksi unjuk rasa damai di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Jl Pahlawan Semarang, Rabu (01/12) pagi. (Foto/Dok AJI Semarang)

Semarang, Idola 92.6 FM – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Semarang menuntut penganiaya Nurhadi dituntut maksimal. Nurhadi merupakan jurnalis Tempo di Surabaya yang dianiaya hingga ancaman pembunuhan dialami Nurhadi ketika menjalankan kerja jurnalistik pada Sabtu, 27 Maret 2021.

Tuntutan tersebut disampaikan AJI Semarang dalam aksi unjuk rasa damai di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah Jl Pahlawan Semarang, Rabu (01/12) pagi. Aksi diikuti oleh belasan jurnalis di Kota Semarang.

Mereka sebagian membawa spanduk dan poster berisi tuntutan. Beberapa tulisan dalam poster antara lain: “Jaksa Penuntut Umum, Tuntut Maksimal Pelaku Kekerasan Kepada Jurnalis Nurhadi” dan “Usut Tuntas Pelaku Kekerasan Terhadap Jurnalis Nurhadi”. Mereka pun secara simbolik mengenakan kantung plastik hitam yang menutup kepala mereka.

“Kami menutup kepala dengan plastik hitam ini sebagai simbol. Setahu kami, Nurhadi juga mengalami ini saat kejadian penganiayaan,”ujar Jamal A Nashr, jurnalis Tempo yang juga pengurus AJI Semarang.

Hari ini perkara Nurhadi memasuki persidangan dengan agenda tuntutan. Dua pesakitan yang merupakan anggota polisi bernama Firman Subkhi dan Purwanto telah ditetapkan sebagai terdakwa.

Hukuman maksimal layak diberikan kepada mereka karena terdakwa sudah cukup menunjukkan upaya perampasan kemerdekaan pers dan pelanggaran hak asasi manusia. Melalui aksi di depan Kantor Kejati Jateng ini, AJI Kota Semarang meminta jaksa menuntut hukuman maksimal terhadap keduanya.

Ketua AJI Semarang Aris Mulyawan (kiri)
Ketua AJI Semarang Aris Mulyawan (kiri) dan perwakilan peserta aksi ditemui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng, Bambang Tejo (tengah). (Foto/Dok AJI Semarang)

“Melalui Kejati Jateng, kami meminta jaksa penuntut umum menuntut maksimal penganiaya jurnalis Nurhadi,” kata Ketua AJI Kota Semarang Aris Mulyawan, dalam siaran persnya, Rabu (01/12) pagi.

Aris juga meminta penegak hukum menyeret pelaku lain penganiayaan Nurhadi. Berdasarkan pengakuan terdakwa dalam persidangan, dia mengaku diperintah.

“Semua pelaku yang terlibat harus diseret ke pangadilan,” sebut jurnalis Suara Merdeka ini. Aris juga menambahkan, AJI Semarang juga menuntut agar persidangan berlangsung bersih bagi jurnalis Nurhadi.

Di sela-sela aksi, perwakilan AJI Semarang ditemui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng, Bambang Tejo. Bambang Tejo mengatakan, karena peristiwa yang menimpa jurnalis Nurhadi terjadi di wilayah Jawa Timur, pihaknya akan menyampaikan aspirasi AJI Semarang ke Kejati Jawa Timur.

“Kami tentunya akan hati-hati. Saya berharap, masalah seperti itu (kasus Nurhadi-Red), tidak terjadi di Jawa Tengah,” ujarnya.

Proses Persidangan

Persidangan perdana dalam perkara ini telah dimulai pada 22 September 2021 di Pengadilan Negeri Surabaya. Kedua terdakwa, Bripka Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi, didakwa dengan pasal Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Selain itu, dua anggota polisi ini juga didakwa dengan tiga alternatif pasal lainnya, yakni Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang Pengeroyokan, Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Kemudian Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, Juncto Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 335 ayat (1) tentang Perbuatan tidak menyenangkan, Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Kronologi Kasus

Mengenai kronologis kasus yang menimpa Nurhadi, disampaikan Aris, Nurhadi menjadi korban penganiayaan oleh sekelompok orang saat meliput di Gedung Samudra Bumimoro di Jalan Morokrembangan Kecamatan Krembangan Kota Surabaya. Dia mendatangi gedung tersebut untuk melakukan investigasi terkait kasus dugaan suap yang dilakukan oleh Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji. Dugaan kasus suap itu sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Di lokasi tersebut sedang berlangsung resepsi pernikahan antara anak Angin Prayitno Aji dan anak Kombes Pol Achmad Yani, mantan Karo Perencanaan Polda Jatim,” ujar Aris.

Aris menuturkan, Nurhadi yang kedapatan memotret Angin Prayitno Aji saat berada di atas panggung pelaminan, ditarik, dipiting, dipukul oleh beberapa orang lalu dibawa ke gudang di belakang tempat resepsi. Di sana, dia disekap, diinterogasi, dan dipaksa membuka isi ponselnya.

Selain itu, pelaku juga membawa Nurhadi ke sebuah hotel dan mengintimidasinya guna memastikan foto yang dia ambil di lokasi resepsi tidak sampai dipublikasikan di Tempo.

“Nurhadi juga mendapat ancaman pembunuhan. Belasan pelaku turut menganiaya Nurhadi namun baru dua yang diproses hukum,” jelas Aris. (her)

Ikuti Kami di Google News
Artikel sebelumnyaPolres Semarang Terus Gencarkan Penertiban Prokes Jelang Nataru
Artikel selanjutnyaMasih Minimnya Perlindungan Hukum bagi Perempuan di Indonesia: Apa Pokok Pangkalnya?