Undip Akan Siapkan Aturan Akademik Jika Kampus Merdeka Jadi Diterapkan

Nadhiem Makarim
Nadhiem Makarim, Mendikbud-Dikti.
Ikuti Kami di Google News

Semarang, Idola 92,6 FM – Kebijakan baru dari Mendikbud-Dikti Nadhiem Makarim mengenai keleluasaan mahasiswa bisa bebas mengambil mata kuliah dari luar program studinya, mendapat tanggapan baik dari Universitas Diponegoro Semarang.

Wakil Rektor Akademik dan Kemahasiswaan Undip Prof. Dr. Budi Setiyono mengatakan gagasan atau wacana Kampus Merdeka yang dilemparkan Mendikbud-Dikti Nadhiem Makarim, sesungguhnya sudah lama didiskusikan di internal perguruan tinggi maupun sesama perguruan tinggi.

Menurutnya, yang digagas mendikbud berkaitan dengan perkembangan sosiologis masyarakat dan perkembangan teknologi sekarang ini.

Prof. Budi menjelaskan, konsep yang ada di dalam Kampus Merdeka adalah sesuatu hal tidak terelakkan. Sehingga, mahasiswa akan mempunyai keleluasaan di dalam belajar dan mengakumulasi ilmu pengetahuan secara fleksibel sesuai dengan kehendak pasar.

Oleh karena itu, Undip akan menyambut konsep Kampus Merdeka dengan menyiapkan perangkat peraturan akademiknya.

“Itu teknisnya kita masih menunggu peraturan menterinya seperti apa. Tetapi, kita di Undip itu sudah mempersiapkan peraturan akademik sementara ini. Kita sedang mendraf peraturan akademik, bagaimana mahasiswa yang ingin mengambil pembelajaran di tempat lain itu modelnya akan seperti apa. Dan kita akan menyediakan dosen pendamping untuk itu, sehingga proses akumulasi ilmu pengetahuan keterampilan yang ada memang bisa dihargai secara akuntabel dan disetarakan dengan sistem kredit tertentu,” kata Prof. Budi, Senin (27/1).

Prof. Budi lebih lanjut menjelaskan, dengan konsep Kampus Merdeka itu mahasiswa tidak belajar secara kaku. Konsep itu akan membuat mahasiswa bisa mengembangkan skill yang mungkin berada di jurusan atau program studi lain dan bahkan di kampus lain.

“Kalau soal jumlah SKS mungkin masih sama yang ditempuh untuk menyelesaikan program sarjana, sekitar 140 SKS. Itu mengacu para peraturan menteri. Kecuali, peraturan menterinya juga akan diubah,” pungkasnya. (Bud)

Artikel sebelumnyaSemarang Zoo akan Tambah Koleksi Satwa dan Wahana Permainan
Artikel selanjutnyaPemprov Minta Warga Urus KTP-el Sendiri Untuk Hindari Calo