Semarang, Idola 92.6 FM – Kecelakaan lalu lintas selalu didahului dengan adanya pelanggaran lalu lintas, terutama pelanggaran karena faktor manusia.
Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Rudi Antariksa mengatakan pihaknya memasang dua kamera pengawas yang bisa memantau pelanggaran lalu lintas, baik kendaraan roda dua maupun roda empat atau lebih. Kedua kamera pengawas pelanggaran lalu lintas itu, terpasang di Jalan Pandanaran Semarang yang mengarah ke Simpang Lima dan Jalan Pekunden.
Rudi menjelaskan, keberadaan kamera pengawas pelanggaran lalu lintas itu akan menjadi dasar bukti yang kuat kepada para pelanggar. Sehingga, pelanggar tidak bisa berkelit.
Menurutnya, untuk saat ini masih dalam tahap sosialisasi kepada masyarakat untuk memulai tertib berlalu lintas.
“Yang tentunya pelanggaran ini kita bisa rekam, apakah itu pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman atau pelanggaran alat pengatur lalu lintas maupun pelanggaran lalu lintas lainnya. Semua pelanggaran lalu lintas akan terekam, sehingga ini akan membantu kepolisian bisa lebih efektif dan lebih cepat tidak manual lagi,” kata Rudi di RTMC Polda Jateng, Senin (13/1).
Lebih lanjut Rudi menjelaskan, untuk selanjutnya kamera pengawas pelanggaran lalu lintas akan ditambah menjadi delapan unit di delapan titik. Sehingga, mampu membantu Kota Semarang di dalam mewujudkan sebagai smart city.
“Yang terekam kameran karena melakukan pelanggaran, nanti akan dikirim surat beserta gambar sebagai buktinya. Denda tilang dibayarkan ke BRI. Kalau denda tidak dibayarkan, maka akan diblokir,” pungkasnya. (Bud)