Semarang, Idola 92,6 FM-Meskipun belum ada korelasinya antara pandemi dengan gugatan perceraian yang meningkat, namun Pengadilan Agama Kota Semarang menerima ribuan gugatan perceraian sepanjang Januari hingga Juni 2020. Sebanyak 80 persen, merupakan gugat cerai yang dilakukan pihak istri.
Wakil Ketua Pengadilan Agama Kota Semarang Muhamad Camuda mengatakan dari Januari hingga Juni 2020, jumlah gugatan perceraian yang diterimanya fluktuatif. Semisal pada Januari 2020, gugatan perceraian yang masuk tercatat sebanyak 415 kasus.
Menurutnya, untuk dua bulan berikutnya terjadi penurunan gugatan perceraian menjadi 346 kasus dan 210 kasus.
Camuda menjelaskan, angka gugatan perceraian kembali terjadi kenaikan pada Juni 2020. Naiknya lumayan tinggi, bila dibandingkan pada bulan sebelumnya.
“Pada Juni berbanding terbalik dengan Mei. Di Mei hanya 98 kasus, sedangkan Juni menjadi 291 kasus sampai pertengahan bulan ini. Mungkin, karena mereka menganggap ini sudah new normal. Padahal bukan seperti itu maksudnya. Jadi, kalau ditotal seluruhnya dari Januari ke Juni ini ada 1.500an kasus perceraian,” kata Camuda, Rabu (24/6).
Lebih lanjut Camuda menjelaskan, sebanyak 80 persen dari total keseluruhan gugatan perceraian diajukan pihak istri. Sedangkan suami, hanya 20 persen saja yang mengajukan cerai talak.
Menurutnya, alasan perceraian ada banyak faktor dan latar belakangnya. Namun yang paling banyak, adalah karena suami tidak memberi nafkah kepada istri.
“Alasan perceraian ada bermacam, dan paling banyak adalah karena suami tidak memberi nafkah. Alasan lainnya karena suami meninggalkan selama beberapa tahun, dan suami ketahuan berselingkuh,” pungkasnya. (Budi Aris )