Sekolah di Zona Kuning Diperbolehkan Gelar Tatap Muka

Bagaimana Memastikan Orangtua Tenang Ketika Melepas Anak-anaknya Bersekolah?

Sekolah di Era Pandemi Covid-19
Ilustrasi detik

Semarang, Idola 92.6 FM – Pemerintah—setelah mengizinkan pembukaan sekolah di zona hijau kini juga mengizinkan belajar tatap muka di zona kuning sejak Jumat lalu. Keputusan ini dinilai oleh sejumlah kalangan berisiko meski sebagian lain juga menyetujui mengingat banyak kendala dan hambatan dalam pelaksanaannya.

Keputusan mengizinkan pembukaan sekolah dengan system tatap muka di area zona kuning dinilai berpotensi meningkatkan risiko penularan Covid-19 pada anak. Hal itu didukung dengan data yang menunjukkan tingkat penularan dan kematian anak-anak Indonesia akibat Covid-19 lebih tinggi daripada negara lain karena faktor buruknya kondisi kesehatan.

Data terbaru peta risiko Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menunjukkan, sebanyak 94 kabupaten/kota ada di zona hijau dan 182 kabupaten/kota berada di zona kuning. Ini berarti 53,67 persen sekolah akan berlangsung tatap muka.

Pemerintah mengambil keputusan ini dengan pertimbangan potensi efek negatif Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) berkepanjangan, antara lain: ancaman putus sekolah, risiko penurunan capaian belajar, peningkatan kasus kekerasan, dan efek psikologis. Sejauh ini, pemerintah menerima berbagai keluhan PJJ.

Dari sisi guru, mereka kesulitan mengelola PJJ, cenderung fokus menuntaskan kurikulum, dan waktu pembelajaran berkurang. Dari sisi orangtua, umumnya mereka sulit memahami pelajaran dan memotivasi anak. Banyak anak kesulitan berkonsentrasi belajar dari rumah. (her)

Ikuti Kami di Google News
Artikel sebelumnyaBagaimana Memanfaatkan Transformasi Ekonomi Akibat Pandemi?
Artikel selanjutnyaPemprov Jateng Akui Pertumbuhan Ekonomi Minus 5,9 Persen di Kuartal Kedua 2020