Seberapa Besar Kewenangan Pemerintah Pusat dalam Mendesak Kepala Daerah yang Dinilai Kurang Serius dalam Menangani Corona?

Ilustrasi

Semarang, Idola 92.6 FM – “United we stand, divided we fall” adalah ungkapan yang digunakan dalam berbagai jenis semboyan, untuk menginspirasi pentingnya persatuan dan kolaborasi. Konsep intinya terletak pada gagasan kolektif, bahwa jika anggota individu dari kelompok tertentu—seperti serikat, koalisi, konfederasi, aliansi, apalagi negara kesatuan Indonesia—bekerja sendiri-sendiri dan bukan sebagai tim, maka masing-masing akan gagal dan mengalami kekalahan.

Di Indonesia, kita juga mengadopsi spirit persatuan dan kolaborasi ini, sehingga muncul lah semboyan: “Bersatu kita teguh, bercerai kita runtuh.”

Dalam hubungan pemerintah pusat dan daerah, Pemerintah daerah hanya bagian atau subsistem dari sistem pemerintah nasional. Karena itu, antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah terdapat hubungan antar pemerintah yang saling terjalin sehingga membentuk satu kesatuan pemerintahan nasional. Lagi-lagi, semangat “United we stand, divided we fall” berlaku di sini.

Tito Karnavian
Mendagri Tito Karnavian

Maka, ketika kita mendengar Mendagri Tito Karnavian mengeluhkan adanya beberapa Kepala Daerah yang kurang serius dalam menangani Corona, kita tidak hanya mengawatirkan terjadinya insubordinasi, tetapi kita takut bahwa upaya kita untuk memutus penularan virus Corona akan mengalami kegagalan, dan imbasnya bisa meluas ke mana-mana.

Oleh karena itulah, kita ingin mempercakapkan persoalan ini: Ketika kepala daerah tidak serius atau setidaknya kurang seiring sejalan dengan komando dari Pemerintah Pusat–lalu, apa yang bisa dilakukan? Seberapa besar kewenangan pemerintah pusat dalam mendesak Kepala Daerah yang dinilai kurang serius? Meskipun, pemerintah daerah adalah dependent dan subordinate terhadap pemerintah pusat, akan tetapi pemerintah pusat tidak bisa menginterfensi dan mendikte pemerintah daerah dalam beberapa hal. Maka, bagaimana menyikapinya?

Guna menjawab pertanyaan-pertanyaan itu, radio Idola Semarang berdiskusi dengan beberapa narasumber, yakni: DR. Safrizal ZA (Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri. Ini merupakan Dirjen yang menangani Covid-19); Yuwanto,Ph.D (Dosen Departemen Politik dan Pemerintahan FISIP Universitas Diponegoro Semarang), dan Muhamad Jumadi (Wakil Wali Kota Tegal). (her)

Berikut podcast diskusinya:

Ikuti Kami di Google News