Semarang, Idola 92,6 FM – Satpol PP Jawa Tengah terus menggiatkan operasi yustisi di daerah zona merah COVID-19, untuk menekan penularan dan penyebaran virus Korona. Operasi yustisi tidak hanya melibatkan personel Satpol PP di kabupaten/kota saja, tetapi juga aparat TNI dan Polri ikut mendisiplinkan masyarakat tentang protokol kesehatan.
Kepala Satpol PP Jateng Budiyanto mengatakan sesuai dengan instruksi dari Gubernur Ganjar Pranowo, pihaknya bekerja sama dengan aparat TNI/Polri menggelar operasi yustisi secara rutin di sejumlah daerah. Tujuannya, untuk mendisiplinkan masyarakat terhadap protokol kesehatan utamanya pemakaian masker.
Budiyanto menjelaskan, operasi yustisi sudah digelar secara serentak pada 24 Agustus 2020 dan terus berjalan. Selain menggelar operasi yustisi di jalan raya, lokasi lainnya yang menjadi sasaran adalah pasar tradisional dan pusat keramaian masyarakat.
Menurutnya, dalam setiap digelar operasi yustisi di daerah selalu ditemukan masih banyak masyarakat yang tidak patuh memakai masker.
“Yang penting adalah kita fokus ke zona-zona merah, atau zona-zona yang potensial merah. Operasi itu terus menerus dari tim kabupaten/kota, atau tim terpadu ya. Melibatkan selain Satpol PP ya teman-teman tentara dan kepolisian. Kalau pelanggar yang kita catat sejak 24 Agustus itu ada 108 ribu orang,” kata Budiyanto, Selasa (20/10).
Budiyanto lebih lanjut menjelaskan, pihaknya juga mencatat beberapa sanksi yang dijatuhkan kepada masyarakat pelanggar protokol kesehatan. Di antaranya sanksi bersifat ringan, hingga sanksi terberat.
“Ada yang disuruh nyanyi, disuruh push-up dan denda Rp50 ribu,” jelasnya.
Sementara, lanjut Budiyanto, bagi masyarakat yang tertib memakai masker diberikan hadiah berupa paket sembako. (Bud)