Semarang, Idola 92,6 FM – Bawaslu di 21 kabupaten/kota yang menggelar Pilkada Serentak 2020, menertibkan 37 ribu lebih alat peraga kampanye (APK) yang melanggar ketentuan. Di antaranya pemasangan di tempat larangan, dan berisi konten yang menyalahi aturan.
Komisioner Bawaslu Jateng Rofiudin mengatakan tercatat ada 37.605 APK yang telah ditertibkan, karena melanggar peraturan dari KPU. Penertiban APK itu, dilakukan bersama aparat Satpol PP di kabupaten/kota setempat.
Menurutnya, ribuan APK yang telah ditertibkan itu tersebar di 21 kabupaten/kota di Jateng.
Rofi menjelaskan, APK yang paling banyak ditertibkan ditemukan di Kabupaten Kendal sebanyak 8.168 APK dan disusul Pemalang dengan 7.866 APK serta Kabupaten Semarang sebanyak 7.702 APK.
“Bawaslu di Jawa Tengah sudah menertibkan sekitar 37 ribu APK, yang melanggar aturan. APK-APK tersebut ditertibkan karena beberapa pelanggaran, misal dipasang di tempat yang tidak diperbolehkan. Ada juga yang APK-nya melebihi batas ketentuan yang diatur KPU. Ada juga yang dari sisi konten melanggar aturan,” kata Rofi, kemarin.
Lebih lanjut Rofi menjelaskan, pemasangan APK sesuai aturan dari KPU adalah tidak boleh di tempat ibadah yang meliputi juga halaman dan sarana rumah sakit hingga gedung milik pemerintah serta lembaga pendidikan. Sementara jumlah pemasangan APK yang difasilitasi KPU untuk baliho dan videotron paling banyak lima buah serta umbul-umbul paling banyak 20 buah setiap kecamatan.
“Pasangan calon bisa menambah APK selain yang difasilitasi KPU, dengan ketentuan paling banyak 200 persen dari jumlah maksimal yang difasilitasi KPU,” pungkasnya. (Bud)