Semarang, Idola 92,6 FM – Kasus pembobolan mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) milik Bank Mandiri yang berada di Perumahan Plamongan Indah pada 2 Januari 2020, ditangkap jajaran Resmob Polrestabes Semarang. Pelaku diketahui adalah karyawan perusahaan yang bergerak di bidang perbaikan mesin ATM, rekanan dari Bank Mandiri.
Wakapolrestabes Semarang AKBP Enrico Silalahi mengatakan aksi yang dilakukan pelaku memang sudah direncanakan, dan memanfaatkan pekerjaannya untuk menutupi aksi kejahatannya. Pelaku diketahui berinisial ATP, karyawan perusahaan rekanan dari Bank Mandiri yang bertugas memerbaiki mesin ATM jika mengalami kerusakan.
Pelaku, jelas Enrico, menggunakan peralatan yang digunakan sehari-sehari saat bekerja untuk membobol mesin ATM Bank Mandiri di Perumahan Plamongan Indah. Bahkan, pelaku sempat mematikan aliran listrik untuk menutupi jejak dan tidak rekam kamera pengawas atau CCTV.
Menurutnya, dari hasil aksinya membobol mesin ATM itu pelaku membawa kabur uang tunai sebanyak Rp770 juta. Sedangkan tempat uang dalam mesin ATM, dibuang di pinggiran jalan tol Semarang-Ungaran.
“Modus operandinya pelaku mengambil anak kunci di brangkas tersebut, kemudian melapor kehilangan. Pada 2 Januari 2020, pelaku membuka brangkas tersebut dan pelaku membawa uang sebanyak Rp770 juta. Kemudian dibelanjakan mobil dan beberapa handphone,” kata Enrico saat gelar perkara di Mapolrestabes, Kamis (9/1).
Lebih lanjut Enrico menjelaskan, uang hasil membobol mesin ATM Bank Mandiri itu kemudian dibelanjakan mobil dan untuk berfoya-foya. Sedangkan sisa uang sebanyak Rp379 juta, diamankan sebagai barang bukti.
Sementara, dari pengakuan pelaku bahwa aksinya itu dilakukan karena terlilit hutang sebanyak Rp104 juta. (Bud)