Semarang, Idola 92,6 FM – Polrestabes bersama Pemkot Semarang sudah mendirikan pos pemantauan, dan ditempatkan di sejumlah pintu masuk. Ada 16 pos pantau yang didirikan, dan setiap orang tidak ber-KTP Semarang tidak bisa masuk.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan pihaknya bersama Dinas Perhubungan Kota Semarang akan melakukan pemeriksaan ketat, terhadap setiap orang yang akan masuk ke Kota Semarang. Bagi orang yang tidak memiliki KTP Kota Semarang, maka dilarang masuk dan diminta berbalik arah.
Auliansyah menjelaskan, bagi orang yang ber-KTP Kota Semarang dan akan masuk maka diperiksa kelengkapan kendaraan termasuk tujuannya ke Kota Semarang. Bagi pengguna mobil, isi penumpang tidak boleh lebih dari kapasitas dan hanya bisa mengangkut 50 persennya. Yakni, bisa mobil berpenumpang tujuh orang, maka hanya bisa membawa empat penumpang saja dan wajib memakai masker.
“Kita sudah membuat beberapa pos pantau. Ada 16 pos pantau, delapan ada di pintu-pintu masuk dan delapan di tengah kota. Nah, dari sini kita akan lebih masif lagi untuk memantau masyarakat dari luar Semarang yang mau masuk. Selain itu, kita juga sudah membentuk tim-tim di masing-masing polsek atau kecamatan ada tiga tim,” kata kapolrestabes, Sabtu (25/4).
Kasatlantas AKBP Yuswanto Ardi menambahkan, pihaknya akan meminta pendatang ber-KTP Kota Semarang untuk mengisi di aplikasi Sistem Pendataan Pendatang (Sidatang). Tujuannya, untuk memudahkan dalam memantau keberadaannya di rumah masing-masing.
“Melakukan pemantauan terhadap orang-orang yang datang dari daerah pandemi, terutama dari Jabodetabek. Supaya, kita bisa memastikan bahwa mereka melakukan isolasi mandiri sesuai dengan instruksi dari Gugus Tugas Penanganan COVID-19 dari pemerintah pusat,” ujar Ardi.
Lebih lanjut Ardi menjelaskan, dengan Sidatang itu maka perangkat RT/RW dan Bhabinkamtibmas serta Bhabinsa bisa ikut mengawasi pelaksanaan isolasi mandiri. (Bud)