Polisi Tetapkan 4 Mahasiswa Jadi Tersangka Demo Rusuh di Depan Gubernuran

Polisi Bubarkan Pengunjuk Rasa
Polisi terpaksa membubarkan massa yang sudah anarkis saat menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor gubernuran, Rabu (8/10) kemarin.

Semarang, Idola 92,6 FM – Satreskrim Polrestabes Semarang menetapkan empat mahasiswa sebagai tersangka, terkait dengan kerusuhan saat unjuk rasa menolak pengesahan UU Cipta Kerja di depan kantor gubernuran, Rabu (8/10) kemarin. Keempat mahasiswa yang menjadi tersangka itu, berasal dari tiga kampus negeri dan swasta di Kota Semarang.

Wakasat Reskrim Polrestabes Semarang Kompol Didik Sulaiman mengatakan keempat mahasiswa yang dijadikan tersangka itu adalah IG, MA, IR dan NA. Untuk saat ini, keempatnya ditahan guna menjalani proses penyidikan.

Didik menjelaskan selain menetapkan empat mahasiswa sebagai tersangka, polisi juga mengamankan mobil milik anggota dewan yang rusak, lampu taman yang pecah, potongan besi dan batu. Saat ini, penyidik masih fokus pada pendalaman tindak pidana yang dilakukan keempat tersangka.

Menurutnya, polisi juga akan menelusuri dugaan keterlibatan senior dari keempat mahasiswa itu.

“Untuk sementara memang masih kita lakukan pendalaman, apakah nanti ada pengembangan dari hasil pemeriksaan. Jadi, keempat orang tersebut seluruhnya dari mahasiswa dan untuk kepentingan penyidikan keempat orang tersebut kita lakukan penahanan di Polrestabes Semarang,” kata Didik, kemarin.

Lebih lanjut Didik menjelaskan, keempat tersangka itu bakal dijerat dengan Pasal 170, 460, 212 dan 216 KUHP.

Terpisah, Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menegaskan bahwa jajaran kepolisian tetap memberikan pengamanan dan keamanan kepada masyarakat. Pihaknya juga di dalam mengamankan pelaksanaan unjuk rasa, tetap berpegang pada prosedur yang berlaku.

“Jadi tidak ada itu masyarakat yang sampai mengganggu fasilitas umum, dan ini sudah kita bubarkan dengan protap. Untuk di Jawa Tengah secara umum kondusif. Yang jelas Polri tetap memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat,” ujar kapolda.

Kapolda lebih lanjut menegaskan, bahwa merusak fasilitas umum merupakan tindak kriminal dan harus diproses hukum. (Bud)

Ikuti Kami di Google News
Artikel sebelumnyaMikro Zonasi dan Jogo Tonggo Jadi Upaya Efektif Tekan COVID-19
Artikel selanjutnyaBawaslu Cegah 33 Ribu Lebih Potensi Pelanggaran di Pilkada 2020