Semarang, Idola 92,6 FM – Polda Jawa Tengah sudah menetapkan status tersangka, terhadap tiga orang warga Desa Sewakul, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang. Ketiganya diduga sebagai provokator warga lain, untuk menolak pemakaman jenazah perawat RSUP dr Kariadi di TPU setempat.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan ketiga orang yang ditangkap dan berstatus tersangka adalah THP, BS dan S. Ketiganya diduga melanggar Pasal 212 dan Pasal 214 KUHP, serta UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit.
Iskandar menjelaskan, ketiganya dijemput paksa aparat Direktorat Reskrimum Polda Jateng di rumah masing-masing. Ketiga tersangka, saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda.
“Polda Jawa Tengah telah melakukan upaya paksa penangkapan, terhadap tiga pelaku yang diduga telah menghalang-halangi pemakaman jenazah COVID-19. Kita tahu bersama, bahwa korban tersebut adalah perawat di RSUP dr Kariadi yang telah berjuang membantu para pasien COVID-19. Penyidik telah menetapkan dengan Pasal 212 dan Pasal 214 KUHP serta Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit. Ini ancaman hukumannya di atas lima tahun,” kata Iskandar, Sabtu (11/4) sore.
Lebih lanjut Iskandar menjelaskan, sebelumnya kepolisian sudah memintai keterangan tujuh orang saksi yang mengetahui kejadian tersebut. Dari keterangan sejumlah saksi itu, mengarah kepada tiga orang tersangka yang merupakan tokoh masyarakat setempat.
“Mereka terlibat dalam upaya blokade, untuk menolak pemakaman jenazah perawat yang rencananya akan dimakamkan di TPU setempat bersebelahan dengan makam ayahnya. Karena terjadi penolakan, jenazah dibawa ke Semarang dan dimakamkan di TPU Bergota tidak jauh dari RSUP dr Kariadi tempat almarhumah bekerja,” pungkasnya.
1Polda Jateng Akan Kawal Setiap Pemakaman Jenazah COVID-19
Kombes Pol Budhi Haryanto, Direktur Reskrimum Polda Jateng.
Polda Jawa Tengah akan melakukan pengawalan dan pengamanan, terhadap pemakaman jenazah korban COVID-19. Pengawalan dan pengamanan dilakukan, dalam upaya meredam dan mencegah adanya penolakan dari masyarakat terkait proses pemakaman jenazah korban COVID-19.
Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Pol Budhi Haryanto mengatakan ada beberapa kejadian di provinsi ini, terkait penolakan pemakaman jenazah pasien positif terpapar virus Korona. Kejadian terbaru dan ditangani jajarannya, adanya penolakan warga di Ungaran Barat, Kabupaten Semarang.
Budhi menjelaskan, masih ada masyarakat yang tidak peduli dan tidak mengerti tentang proses pemakaman jenazah korban COVID-19. Salah satunya, karena stigma negatif yang salah tentang penyebaran virus Korona.
Menurutnya, pihak kepolisian akan melakukan pengamanan dan pengawalan terkait proses pemakaman jenazah korban COVID-19 di wilayah hukum Polda Jateng.
“Kami dari pihak kepolisian, tentunya paham akan kekhawatiran masyarakat tentang penyebaran virus Korona ini. Bahwa pihak kepolisian paham, saat ini masyarakat resah tentang bagaimana proses penularan daripada wabah virus Korona ini. Dari pihak kepolisian mengharapkan kepada masyarakat, tidak perlu takut dan tidak perlu resah. Karena, pemakaman-pemakaman terhadap jenazah yang terinfeksi virus Korona ini tentunya dari pihak pemerintah sudah mempersiapkan SOP dan tata cara pemakaman yang aman,” kata Budhi, Sabtu (11/4) kemarin.
Budhi lebih lanjut menjelaskan, terkait penolakan pemakaman jenazah perawat RSUP dr Kariadi di wilayah Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, pihaknya sudah mengambil tindakan. Tiga orang yang diduga sebagai provokator warga, ditangkap karena diduga menghalang-halangi proses pemakaman jenazah korban COVID-19.
“Ketiganya ini diduga memprovokasi warga, sehingga warga menolak pemakaman yang sudah sesuai standar dan SOP. Masyarakat tidak perlu khawatir, karena pemerintah sudah memastikan pemakaman pasien COVID-19 aman,” tandasnya.
2Pemprov Jateng Akan Makamkan Jenazah Tenaga Medis Pahlawan COVID-19
Ganjar Pranowo, Gubernur Jawa Tengah.
Dalam upaya mencegah adanya penolakan pemakaman jenazah pahlawan COVID-19 dari masyarakat, Pemprov Jawa Tengah telah menyiapkan taman makam pahlawan (TMP) di kabupaten/kota. Pemprov sudah berkoordinasi dengan seluruh pemkab/pemkot se-Jateng, untuk pengurusan administrasinya.
Gubernur Ganjar Pranowo mengatakan pihaknya tidak ingin ada kejadian lagi penolakan jenazah pasien positif Korona, terutama jenazah pahlawan COVID-19. Baik itu perawat maupun dokter yang gugur, saat menjalankan tugas merawat pasien terpapar virus Korona.
Menurutnya, perlu ada langkah yang harus disiapkan dalam proses permakaman di TMP di Jateng. Salah satunya, terkait dengan pengurusan adminitrasi.
Ganjar menjelaskan, Dinas Sosial dan Biro Kesra Jateng juga telah diminta untuk memersiapkan seluruh proses administrasinya. Sehingga, ketika penempatan jenazah seseorang di TMP sesuai peraturan.
“Ini mengantisipasi pada hal-hal yang tidak kita inginkan. Tapi yang penting dari itu, khusus untuk dokter dan perawat serta tenaga medis kita mesti memberikan penghormatan kepada mereka. Mereka sudah berjuang luar biasa, mengorbankan dirinya yang dia sudah tahu bahwa ini berisiko untuk dirinya. Kita berikan penghormatan yang sangat tinggi. Dan saya kira taman makam pahlawan, adalah tempat yang sangat tepat untuk mereka,” kata Ganjar di Puri Gedeh, Sabtu (11/4) malam.
Ganjar lebih lanjut menjelaskan, selain TMP sebagai lokasi pemakaman jenazah pahlawan COVID-19 di Jateng juga ada skenario lain yang disiapkan. Yakni, membuka TMP baru di lahan milik pemerintah apabila yang ada tidak mencukupi.
“Kalau lahan TMP yang eksisting sudah tidak cukup, maka bisa dipakai lahan milik pemerintah untuk dibuat TMP baru,” pungkasnya. (Bud)