Polda Jateng Sudah Tetapkan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Jadi Tersangka

Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna
Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna, Kabid Humas Polda Jateng.

Semarang, Idola 92,6 FM – Buntut dari digelarnya acara dangdutan di rumah Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Polda Jawa Tengah sudah menepatkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Sangkaannya, wakil ketua DPRD Kota Tegal itu tetap menggelar pesta hajatan dengan hiburan musik dan dangdut dan dihadiri ribuan orang tanpa mengindahkan protokol kesehatan.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan pihaknya juga telah memeriksa 18 orang saksi, terkait dengan acara hajatan yang digelar di rumah wakil ketua DPRD Kota Tegal tersebut. Bahkan, pihaknya juga memintai keterangan dari saksi ahli di bidang kesehatan dan pidana.

Iskandar menjelaskan, kepolisian setempat sebenarnya sudah mengevaluasi izin yang diberikan kepada penyelenggara hajatan. Sebab, setelah dilakukan pengecekan di lapangan terdapat panggung berukuran cukup besar.

“Kegiatan tersebut yang jelas sudah melanggar undang-undang. Dalam pandemi COVID-19 seperti ini, tidak boleh mengadakan kegiatan apapun. Keramaian-keramaian, apalagi konser musik. Kita melakukan penyidikan terhadap penyelenggara. Oleh sebab itu, maka penyidik mengenakan Pasal 216 KUHP, dan juga Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Karantina Kesehatan,” kata Iskandar, Selasa (29/9).

Lebih lanjut Iskandar menjelaskan, pihaknya melalui Polres Kota Tegal akan terus mengawal kasus tersebut.

Terpisah, Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menyatakan bahwa persoalan tersebut sudah ditangani Kepolisian Kota Tegal. Dirinya juga mengingatkan kepada seluruh jajaran, untuk tidak memberikan izin kegiatan tanpa melihat dan memintai keterangan penyelenggaranya.

“Dengan kajari sudah koordinasi, untuk pelimpahan tahap satu. Jadi, kita sudah koordinasi dengan kejaksaan. Pengumpulan barang bukti juga sudah cukup. Nanti masalah pembuktian, itu di persidangan. Di internal kita sudah periksa kapolsek, dan beberapa kasat,” ujar kapolda.

Lebih lanjut Ahmad Luthfi menjelaskan, apabila kepolisian di daerah tidak berani membubarkan kegiatan keramaian maka Polda Jateng yang akan melakukannya. (Bud)

Ikuti Kami di Google News