Semarang, Idola 92,6 FM – Polda Jawa Tengah mengungkap pembuatan dan peredaran jamu palsu di wilayah Kabupaten Cilacap, dan mengamankan ribuan produk jamu palsu siap edar. Guna mengantisipasi produk jamu palsu beredar di masyarakat, polisi memusnahkan dengan cara dibakar.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan aparat Direktorat Reserse Narkoba yang menangani kasus itu, telah menyita dan memusnahkan 23 ribu produk jamu tradisional palsu. Sedangkan dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni AR dan EH.
Iskandar menjelaskan, produk jamu ilegal atau palsu yang dimusnahkan itu terdiri dari berbagai jenis. Mulai dari produk madu, kopi dan obat kuat yang menggunakan izin edar palsu.
Menurutnya, jamu-jamu palsu itu menggunakan takaran yang asal-asalan dan berbahaya jika dikonsumsi masyarakat.
“Kita Polda Jawa Tengah akan memusnahkan beberapa barang bukti obat. Ini pelakunya sudah tertangkap, dan pelakunya sudah P21. Barang bukti ini kita sita dari dua pelaku, dan TKP-nya berada di Cilacap. Dari barang bukti yang kita sita ini, terdiri dari 23 ribuan kapsul dan obat-obatan lainnya,” kata Iskandar, kemarin.
Iskandar lebih lanjut menjelaskan, para pelaku dijerat dengan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara. Saat ini, kasus tersebut sudah dianggap lengkap dari pihak kejaksaan atau P21 dan akan dilanjutkan dengan tahap kedua atau penyerahan tersangka.
“Kami mengimbau kepada masyarakat, agar berhati-hati saat membeli produk jamu tradisional. Pastikan soal izin edar dan komposisi bahan bakunya,” tandasnya. (Bud)