Semarang, Idola 92,6 FM – Sembilan polres/polresta/polrestabes yang ada di wilayah Hukum Polda Jawa Tengah, sudah menerima laporan adanya penipuan CPNS tahun ini. Setidaknya ada 23 orang yang ditangkap, dan ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan CPNS dengan nilai kerugian mencapai lebih dari Rp3,7 miliar.
Kabid Humas Polda Jateng Iskandar Sutisna mengatakan pelaksanaan rekrutmen CPNS di provinsi ini, dimanfaatkan oknum tidak bertanggung jawab untuk mengeruk keuntungan dengan melakukan penipuan. Modusnya, menawari atau menjanjikan bisa diterima masuk sebagai CPNS.
Iskandar menjelaskan, sudah ada sembilan kepolisian wilayah di Jateng yang menangani kasus penipuan CPNS ini. Di antaranya Polrestabes Semarang, Polres Semarang, Polres Demak dan Polres Kudus.
Menurutnya, para tersangka meminta kepada korbannya menyetorkan uang dengan nominal paling sedikit Rp18 juta hingga Rp1 miliar.
“Kita dari jajaran kepolisian sudah mengungkap beberapa tersangka, dari kasus penipuan CPNS ini. Hasil yang sudah kita datakan dan cek, ada sembilan polres yang sudah melakukan pengungkapan. Artinya, pelaku-pelaku sudah mulai disidik dan sudah ada yang tahap satu dan tahap dua. Ternyata, tersangkanya cukup banyak dan barang bukti ini ratusan juta hingga miliar Rupiah. Korbannya ada yang mengalami kerugian sampai Rp1 miliar. Barang bukti uang yang sudah kita hitung, totalnya ada Rp3,7 miliar,” kata Iskandar, Senin (24/2).
Lebih lanjut Iskandar menjelaskan, dirinya meyakini jumlahnya masih lebih banyak lagi. Oleh sebab itu, masyarakat yang menjadi korban penipuan CPNS diminta melapor ke pihak kepolisian terdekat.
“Masyarakat kami imbau untuk melapor, jika melihat atau mengetahui ada orang yang mengiming-imingi jadi PNS tapi harus menyetor uang dengan jumlah tertentu. Polisi akan mengambil tindakan, sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku,” tandasnya. (Bud)