Semarang, Idola 92,6 FM – Kepemilikan senjata api dari sipil, mendapat pengawasan dari Direktorat Intelkam Polda Jawa Tengah. Setiap pemilik senjata api, wajib mempunyai syarat dan surat kepemilikan sah secara hukum.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan pengawasan terhadap kepemilikan senjata api dari sipil, selama ini dilakukan Direktorat Intelkam secara periodik. Terutama, bagi orang-orang yang memang mendapatkan izin memiliki senjata api.
Menurutnya, tidak hanya senjata api yang dilakukan pengawasan ketat tapi juga kepemilikan senjata gas.
Iskandar menjelaskan, selama ini senjata api yang dimiliki sipil atau masyarakat umum hanya untuk kegiatan olahraga saja. Biasanya, senjata api itu tidak pernah dibawa pulang rumah dan disimpan di gudang organisasi Perbakin.
“Kalau sipil pegang senjata kan sebenarnya ada aturannya. Memiliki senjata api itu ada ketentuannya, itu yang mengatur dari intelejen. Yang boleh dan tidak boleh. Itu pun ada persyaratan yang harus dipenuhi, apalagi sekarang kan semua senjata-senjata api yang dimiliki sipil digudangkan. Artinya itu hanya untuk olahraga, Perbakin. Dia harus disimpan di gedung Perbakin. Suratnya juga harus lengkap, dan senjatanya harus legal,” kata Iskandar, Kamis (6/8).
Lebih lanjut Iskandar menjelaskan, setiap orang yang mengajukan izin memiliki senjata harus lolos seleksi wawancara dan tes psikologi. Kemudian, identitas pemegang senjata api harus lengkap dan akurat untuk memudahkan pengawasannya.
“Kalau selama ini, izin pemilikan senjata api diberikan kepada penggiat olahraga menembak. Itu saja, selesai latihan kemudian senjata harus digudangkan tidak boleh dibawa pulang,” tandasnya. (Bud)