Polda Jateng Akhiri Operasi Ketupat Candi 2020 Pada 7 Juni    

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menjelaskan soal perpanjangan Operasi Ketupat Candi 2020

Semarang, Idola 92,6 FM-Polda Jawa Tengah resmi melakukan perpanjangan masa Operasi Ketupat Candi 2020, dan berakhir pada 7 Juni mendatang. Perpanjangan masa Operasi Ketupat Candi 2020 itu, dalam rangka penyesuaian perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang dilakukan DKI Jakarta dan Jawa Barat.

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan petugas di pos penyekatan telah melakukan pengawasan ketat, terhadap para pengguna jalan yang berusaha menuju wilayah Jabar maupun DKI Jakarta. Baik itu di jalan tol Trans Jawa, maupun di sepanjang ruas jalan nasional di pantura Jateng.

Ahmad Luthfi menjelaskan, pihaknya selama masa perpanjangan Operasi Ketupat Candi 2020 ini akan meningkatkan pengawasan terhadap kendaraan yang nekat melakukan perjalanan ke wilayah Jabar dan DKI Jakarta. Pengetatan jalur juga dilakukan di jalan yang dianggap sebagai jalur tikus, di samping filterisasi di lima jalur di Jateng.

Menurutnya, seluruh petugas di lapangan akan mencegah pergerakan masyarakat yang akan menuju ke wilayah Jabodetabek maupun Jabar untuk memutus rantai penyebaran COVID-19.

“Kita sudah menggelar seluruh pos penyekatan, tidak hanya di jalan tol tapi juga jalan nasional atau jalan arteri. Untuk Operasi Ketupat Candi kita perpanjang sampai satu minggu ke depan, atau sampai tanggal 7 Juni 2020,” kata kapolda, belum lama ini.

Lebih lanjut Ahmad Luthfi menjelaskan, sebelum masuk masa libur Lebaran kemarin petugas telah menghalau kendaraan yang akan masuk wilayah Jateng sebanyak 5.400 unit. Sedangkan hingga Lebaran H+7 kemarin, ada 3.400 unit kendaraan yang dicegah masuk wilayah Jateng.

“Kita ada 13 pintu masuk yang telah diamankan seluruh anggota di lapangan, untuk menghalau kendaraan keluar atau masuk wilayah Jawa Tengah. Kendaraan dengan plat nomor dari luar Jawa Tengah dengan tujuan di luar provinsi ini, kita perintahkan putar balik,” tandasnya. (Budi Aris)

Ikuti Kami di Google News