Penyandang Disabilitas Tuli Magang di Pemprov Untuk Kenalkan Dunia Tuli ke Masyarakat

Kurnia Khoirul Candra
Kurnia Khoirul Candra, penyandang difabel tuli yang magang di humas Pemprov Jateng.

Semarang, Idola 92,6 FM – Bila sering melihat tayang di televisi, pasti juga pernah melihat layar kecil di pojok bawah orang yang menggerak-gerakkan tangan. Itu adalah bahasa isyarat bagi para penyandang disabilitas tuli, dan Pemprov Jawa Tengah menerima seorang difabel tuli magang di bagian humas.

Adalah Kurnia Khoirul Candra, pemuda asal Kabupaten Temanggung ini diterima magang di Biro Humas Pemprov Jateng. Lulusan UIN Kalijaga Yogyakarta itu sebelumnya mengutarakan nasibnya kepada Gubernur Ganjar Pranowo, saat acara webinar Pemuda Pemudi Jawa Tengah adalah Agen Perubahan belum lama itu.

Candra saat itu mengaku, dirinya sejak lulus kuliah kesulitan mendapatkan pekerjaan karena keterbatasan fisiknya. Sering kali melamar pekerjaan, tetapi selalu ditolak.

Menurut Candra yang disampaikan penerjemahnya, Intan, Candra ingin mencari pengalaman kerja sekaligus mendorong aksebilitas informasi publik bagi teman-temannya yang menyandang tuli.

“Saya ingin mendorong tentang informasi publik, dan ingin memperkenalkan dunia tuli di Jawa Tengah. Di Jawa Tengah itu temen-temen tuli butuh apa? Butuh akses, dan saya ingin menginformasikan akses seperti apa yang dibutuhkan temen-temen tuli di Jawa Tengah. Akses untuk disabilitas tuli di Jawa Tengah itu menurut saya masih sulit, karena ada beberapa keterbatasan. Karena, tidak semua akses itu diberikan,” kata Intan, belum lama ini.

Lewat Intan, Candra lebih lanjut menjelaskan, akses bagi penyandang tulis berkaitan dengan informasi publik selama ini belum terpenuhi dengan baik. Sebab, banyak informasi visual tanpa memberikan keterangan tulis atau substitel.

“Banyak juru bahasa isyarat juga tidak terpakai, sehingga informasi itu tidak sampai kepada kami,” pungkasnya. (Bud)

Ikuti Kami di Google News
Artikel sebelumnyaSeberapa Mungkin Kita Mengikuti Anjuran: Rem Virus Dulu, Baru Pacu Ekonomi Kemudian?
Artikel selanjutnyaASN di Purbalingga Kena Sanksi Dari KASN