Semarang, Idola 92,6 FM – Pemprov Jawa Tengah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 yang naik sebesar 3,27 persen, sebagai dasar bagi kabupaten/kota untuk menetapkan UMK 2021. Penetapan upah minimum yang naik tersebut, tidak sesuai dengan surat edaran dari menteri tenaga kerja untuk menggunakan dasar UMK 2020.
Gubernur Ganjar Pranowo mengatakan dengan kenaikan sebesar 3,27 persen itu, maka terdapat kenaikan UMP 2021 sebesar Rp56.964 dari upah tahun sebelumnya. Pemprov tetap berpegang pada PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Menurutnya, pihaknya sudah menjalin komunikasi dengan berbagai pihak terkait penetapan UMP 2021.
Ganjar menjelaskan, sesuai dengan PP Nomor 78 Tahun 2015 itu mendasari pada pertumbuhan ekonomi dan laju inflasi tahunan. Sesuai data dari Badan Pusat Statistik (BPS), maka laju inflasi tahunan Jateng per September 2020 sebesar 1,42 persen dan pertumbuhan ekonominya sebesar 1,85 persen.
Penetapan UMP 2021 tersebut, akan dijadikan pedoman bagi 35 kabupaten/kota di Jateng untuk menetapkan UMK 2021 paling lambat 21 November 2020 mendatang.
“Dan sudah kita tetapkan Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah adalah Rp1.798.979,12. Upah minimum sebagaimana dimaksud, adalah upah minimum yang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota yang ada di Jawa Tengah. Kami sampaikan kepada masyarakat, bahwa upah minimum ini yang ditetapkan provinsi dijadikan pedoman untuk seluruh kabupaten/kota yang ada,” kata Ganjar, kemarin.
Lebih lanjut Ganjar menjelaskan, dengan kenaikan UMP 2021 ini maka dua kabupaten harus menyesuaikan. Yakni Kabupaten Banjarnegara naik Rp50.979,12, dan Wonogiri naik Rp1.979,12.
“Sehingga, kenaikannya ini tidak terlalu tinggi, dan kami harapkan semua bisa memahami,” pungkasnya. (Bud)