Pemprov Sarankan Buruh Jateng Tidak Lakukan Mogok Kerja

Aksi unjuk rasa buruh
Gubernur Ganjar Pranowo saat menemui buruh yang menggelar aksi unjuk rasa menolak RUU Omnibus Law di depan kantor gubernuran.

Semarang, Idola 92,6 FM – Pemprov Jawa Tengah menyarankan kepada buruh di provinsi ini, untuk tidak mengikuti aksi mogok nasional setelah RUU Cipta Kerja (Omnibus Law Ciptaker) disahkan menjadi undang-undang. Bahkan, para buruh juga diminta tidak menggelar aksi unjuk rasa guna menghindari kerumunan di masa pandemi.

Gubernur Ganjar Pranowo mengatakan sesuai informasi dari kepolisian, Polda Jateng tidak memberikan izin mengadakan aksi unjuk rasa di masa pandemi. Oleh karena itu, para buruh di Jateng diminta bisa mematuhi dan menyampaikan aspirasi dengan cara yang lebih tepat.

Ganjar menyarankan, asosiasi atau perkumpulan buruh di Jateng bisa menyampaikan langsung aspirasinya lewat perwakilan kepada pihak atau lembaga yang berwenang. Dengan cara itu, akan lebih komunikatif dan aspirasinya tersalurkan.

Menurutnya, menyampaikan aspirasi adalah hak setiap warga negara dan tidak dilarang. Namun, karena masa pandemi ini penyampaian aspirasi harus menyesuaikan protokol kesehatan.

“Saya kira saran saya tidak mogok. Saran saya berkomunikasi saja dengan baik, apa yang ingin disampaikan aspirasinya sampaikan saja pada lembaganya. Saya kira dengan cara itu akan lebih komunikatif, tidak ada kerumunan. Kita ingin semua menjaga kesehatan. Tapi kalau menyampaikan aspirasi kan ya jangan dicegah, cuma caranya saja yang kita perbaiki tidak menimbulkan kerumunan. Lebih baik akan elegan, kalau kemudian menyampaikan dengan perwakilannya disampaikan kepada institusi yang berwenang,” kata Ganjar, Selasa (6/10).

Ganjar lebih lanjut meminta kepada semua pihak, untuk bisa menjunjung tinggi aturan protokol kesehatan dengan tidak mengadakan kerumunan melalui aksi unjuk rasa.

Sementara Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menjelaskan, aksi unjuk rasa serentak nasional digelar 6-8 Oktober 2020 atau aksi mogok nasional. Aksi mogok nasional akan diikuti dua juta buruh yang terdiri dari buruh industri, pertambangan, garmen, sepatu dan percetakan.

“Aksi mogok nasional ini sesuai UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, dan UU Nomor 21 Tahun 200 soal fungsi serikat pekerja yang salah satunya adalah merencanakan dan melaksanakan pemogokan,” ujar Said. (Bud)

Ikuti Kami di Google News
Artikel sebelumnyaKenapa Omnibus Law RUU Cipta Kerja Harus Buru-buru Disahkan di Tengah Pandemi? Apa Urgensinya?
Artikel selanjutnya9 Ponpes di Jateng Jadi Klaster COVID-19