Semarang, Idola 92,6 FM – Pemprov Jawa Tengah masih melakukan kajian dan tidak ingin terburu-buru, di dalam menetapkan upah minimum 2021. Saat ini, pemprov sedang melakukan komunikasi dengan berbagai pihak terkait penetapan upah minimum 2021 tersebut.
Gubernur Ganjar Pranowo mengatakan memang Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah sudah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh gubernur, terkait penetapan upah minimum 2021. Surat edaran yang dikeluarkan menteri tenaga kerja itu, meminta seluruh gubernur se-Indonesia menetapkan besaran upah minimum 2021 sama dengan tahun sebelumnya.
Ganjar menjelaskan, karena isi dari surat edaran itu meminta besaran upah minimum 2021 sama dengan tahun sebelumnya maka perlu dikomunikasikan. Termasuk, mengajak Dewan Pengupahan Jateng dan tripartit untuk membahas masalah tersebut.
Menurutnya, karena masih ada waktu maka perlu dilakukan kajian mendalam.
“Suratnya baru saya terima tadi ya, meskipun kemarin kita sudah komunikasi. Kita lagi mengkaji dan mengkomunikasikan dengan tripartit agar fair. Karena, satu dasarnya UU Tenaga Kerja dan ada surat edaran. Karena surat edaran bunyinya sama dengan kemarin, maka kami sudah mengkaji. Jadi, biar kita bisa lebih nyaman semuanya untuk memahami ini,” kata Ganjar, kemarin.
Lebih lanjut Ganjar menjelaskan, karena surat edaran dari menteri tenaga kerja mensyaratkan penetapan upah minimum 2021 diumumkan pada 31 Oktober 2020, maka masih ada waktu untuk membahasnya. Sehingga, semua pihak bisa duduk bersama dengan menghasilkan keputusan yang diterima semua pihak.
“Tadi ada bupati yang menyampaikan untuk diundur sampai November pengumumannya, biar kita bisa komunikasi lebih dulu. Saya kira ini ide bagus, dan kami akan sampaikan aspirasi ini,” pungkasnya. (Bud)