Pemprov Koordinasi dengan Pemda DKI Untuk Data Masyarakat Jateng Yang Tidak Mudik dan Masuk Kategori Kurang Mampu

Ilustrasi Mudik

Semarang, Idola 92,6 FM – Masyarakat Jawa Tengah yang tinggal dan mencari nafkah di Jabodetabek, jumlahnya mencapai sekira tujuh juta jiwa. Dari jumlah itu, kebanyakan memilih tidak pulang ke kampung halaman dan harus menjadi perhatian dari pemerintah. Oleh karena itu, Pemprov Jateng sudah berkoordinasi dengan Pemda DKI untuk mendata warga Jateng melalui RW setempat.

Gubernur Ganjar Pranowo mengatakan pemprov akan terus berupaya memberikan perhatian dan tanggung jawab, terhadap warga Jateng yang masih berada di perantauan. Khususnya yang ada di Jabodetabek, dan tidak mudik untuk bisa mendapatkan bantuan sosial.

Ganjar menjelaskan, pemprov sudah berkoordinasi dengan Pemda DKI Jakarta dan juga Pemda Jawa Barat serta Kementerian Sosial terkait warga Jateng yang tidak mudik dan wilayahnya diterapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Ganjar Menyapa
Gubernur Ganjar Pranowo meminta warga Jateng yang masih di Jabodetabek menghubungi perangkat RT/RW setempat untuk didata guna mendapatkan bantuan.

Menurutnya, ada banyak warga Jateng yang bekerja di Jabodetabek dan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dari perusahaannya atau harus dirumahkan. Sehingga, warga Jateng yang terdampak ini bisa melapor ke perangkat RT atau RW di tempat tinggalnya untuk didata.

Apabila ada warga Jateng yang mengalami kesulitan karena tidak terdata, bisa menghubungi Badan Penghubung Jawa Tengah di nomor telepon 081-295-880-747.

“Kekuatan dari tim Jawa Tengah kita kerahkan, untuk membantu mendaftar. Kami harus membantu itu, sebagai ucapan terima kasih karena mereka tidak pulang dan mereka tidak mudik. Saya harus mendata dan ikut mengurusi mereka yang ada di Jabodetabek, yang sekarang masuk di PSBB. Bagaimana kita bisa membantu mereka? PR ini tidak mudah, sehingga kita mesti bantu. Rata-rata di antara mereka buruh harian, dan tidak ber-KTP Jabodetabek,” kata Ganjar, Sabtu (18/4).

Ganjar lebih lanjut menjelaskan, batas pendaftaran warga Jateng yang berada di Jabodetabek dan tidak mudik adalah 23 April 2020. Sehingga, data tersebut akan diserahkan ke Pemprov DKI maupun ke Pemprov Jabar.

“Teknis pendataan, baru disepakati untuk warga Jateng di Jakarta. Yang di Jabar dan provinsi lain, sedang kita koordinasikan lebih lanjut,” pungkasnya. (Bud)

Ikuti Kami di Google News
Artikel sebelumnyaKarena Pandemi, Permintaan Avtur di Sejumlah Bandara Mengalami Penurunan
Artikel selanjutnyaDokter Tirta Bersama Pemprov Jateng Edukasikan Kejujuran ke Warga Bila Periksa ke Dokter