Pemprov Jateng Upayakan Perbaikan RTLH Bisa Jangkau ke Daerah Pelosok

RTLH

Semarang, Idola 92,6 FM – Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) merupakan hunian yang tidak layak huni, karena tidak memenuhi persyaratan hunian secara teknis maupun nonteknis. Peningkatan kualitas rumah layak huni harus memenuhi persyaratan keselamatan bangunan, kecukupan minimum luas bangunan dan kesehatan bagi penghuninya.

Kepala Dinperakim Jateng Arief Djatmiko mengatakan pada tahun ini dialokasikan 85.105 unit RTLH, yang akan direhabilitasi secara bergotong royong. Baik antara pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota.

Arief menjelaskan, dari jumlah itu hanya ada 11.662 unit RTLH yang menjadi kewajiban dari Pemprov Jateng. Sedangkan sisanya, menjadi tanggung jawab dari kabupaten/kota dan pemerintah pusat.

Arief Djatmiko
Arief Djatmiko, Kepala Disperakim Jateng.

Menurutnya, perbaikan RTLH menjadi prioritas di dalam upaya menekan angka kemiskinan. Karena, dari kegiatan perbaikan RTLH diharapkan bisa mengurangi angka kemiskinan sekira enam persen.

“Membangun kerja sama dengan swasta dalam bentuk CSR. Kalau anggaran pemprov sendiri tahun ini, kita pakai angka 11.662 unit rumah. Terdiri dari peningkatan kualitas, dan pembangunan rumah baru. Pembangunan rumah baru itu, misal renovasi pascabencana. Kita juga memberikan bantuan, sesuai aturan perundangan yang harus kami laksanakan,” kata Arief, baru-baru ini.

Arief lebih lanjut menjelaskan, pihaknya juga mempunyai tanggung jawab menyediakan rumah sederhana layak huni di provinsi ini. Untuk di wilayah Jateng, penyediaan rumah sederhana layak huni, paling banyak di Kabupaten Banjarnegara mencapai 6.043 unit rumah.

Wakil Ketua Komisi D DPRD Jateng Hadi Santoso menambahkan, penataan kawasan permukiman mutlak dilakukan. Tujuannya, untuk menciptakan keseimbangan antara pembangunan dan kenyamanan masyarakat.

Hadi Santoso
Hadi Santoso, Wakil Ketua Komisi D DPRD Jateng.

Menurutnya, DPRD Jateng sudah membuat rencana strategis perumahan melalui peraturan daerah tentang Rencana Pengembangan Pembangunan Perumahan dan Kawasan Perumahan (RP3KP).

“Pertama kita membuat kebijakan penyelesaiannya itu kerja sama dengan pemerintah pusat, maupun provinsi dan kabupaten/kota. Jadi, kabupaten/kota menyelesaikan 40 persen dan 60 persennya dibagi antara pusat dan provinsi. Kedua, pendekatan penyusunan rencana pembangunan perumahan dan kawasan permukiman,” ujar Hadi.

Hadi menjelaskan, dengan RP3KP itu diharapkan bisa menjawab kebutuhan rumah bagi masyarakat Jateng yang masuk kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). (Bud)

Ikuti Kami di Google News
Artikel sebelumnyaMembaca Dampak Radioaktif Cesium 137?
Artikel selanjutnya[PhotoEvent] Peer to Peer on Stage Edisi Februari 2020