Semarang, Idola 92,6 FM – Pemprov Jawa Tengah mengakui, pascadeklarasi pembayaran nontunai yang dilakukan di akhir 2018 kemarin pelaksanaan di lapangan belum optimal.
Gubernur Ganjar Pranowo mengatakan memang sudah ada aturan tentang pembayaran nontunai, dan menjadi keharusan dalam setiap transaksi yang dilakukan pemerintah. Satu di antaranya adalah soal pengadaan barang, yang pembayarannya tidak dilakukan secara tunai.
Ganjar menjelaskan, meskipun 35 kabupaten/kota di Jateng belum ada yang 100 persen menerapkan pembayaran nontunai, namun hal itu tidak menjadi masalah. Karena, upaya menjadikan setiap transaksi nontunai terus berjalan.
Menurutnya, Jateng tetap berkomitmen di dalam mengimplementasikan di setiap pembayaran yang dilakukan masyarakat.
“Sejak itu (deklarasi) jalan terus tidak berhenti dan sudah dilembagakan. Kalau dari 35 kabupaten/kota memang belum ada yang 100 persen menerapkan pembayaran nontunai, dan memang tidak ada persentase. Kan tidak ada ukurannya itu. Dorongannya minimal kita mulai, kalau kita bicara antarpemerintah bayar ke kontraktor ya mesti sekarang noncash,” kata Ganjar, Rabu (12/2).
Lebih lanjut Ganjar menjelaskan, penerapan transaksi nontunai dilakukan di semua sektor. Baik penerimaan maupun pengeluaran. Termasuk, pembayaran pajak dari masyarakat.
Diketahui, sesuai dengan aturan Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/8/PBI/2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional menjadi dasar dari gerakan nontunai. Seluruh lembaga pemerintahan, harus sudah menerapkan pembayaran nontunai.
Kebijakan sistem pembayaran nontunai, merupakan instruksi dari pemerintah pusat dan daerah harus mampu menerapkannya. (Bud)