Semarang, Idola 92,6 FM-Pemprov Jawa Tengah menerbitkan instruksi gubernur soal pemberlakukan kenormalan baru, dan bisa dijadikan pedoman bagi masing-masing kabupaten/kota. Namun, penerapan kenormalan baru di tiap daerah bisa berbeda tergantung dari kurva persebaran virus Korona.
Gubernur Ganjar Pranowo mengatakan setiap bupati/wali kota di masing-masing daerah, sebelum memberlakukan kenormalan baru harus berpedoman pada epidemiologi kurva persebaran COVID-19. Apakah daerahnya masih kategori zona hijau, kuning maupun merah yang ditetapkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
Ganjar menjelaskan, apabila daerahnya masuk zona hijau ataupun kuning bisa belajar penerapan kenormalan baru. Namun juga wajib memerhatikan skenario terburuknya, jika kemudian terjadi gelombang kedua penularan COVID-19.
Menurutnya, upaya kuratif dari rumah sakit penanganan COVID-19 juga tidak boleh dilonggarkan.
“Kita sekarang menyiapkan satu proses pemulihan. Nah, pemulihan bahasa populernya itulah (new normal). Namun demikian, yang diperlukan sebenarnya normanya dulu apa yang mesti disiapkan. Dan sudah saya tanda tangani (instruksi gubernur), mudah-mudahan bisa diketahui seluruh masyarakat di 35 kabupaten/kota. Instruksinya umum, dan masing-masing nanti melihat perkembangannya sendiri-sendiri. Umpama Kota Semarang dan Kabupaten Temanggung lebih ketat lagi, jangan ngomong normal baru dulu,” kata Ganjar, Senin (15/6).
Ganjar lebih lanjut menjelaskan, masyarakat yang berada di zona hijau maupun kuning juga harus tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan meskipun di masa kenormalan baru. Sedangkan bagi masyarakat yang tinggal di zona merah, harus semakin sadar akan kesehatan dan upaya pencegahan COVID-19.
“Pak bupati/wali kota yang daerahnya sudah hijau bisa berbagi cara, agar penanganan COVID-19 bisa diterapkan di zona kuning atau merah. Meskipun situasinya berbeda, tetapi paling tidak ada hal yang bisa ditiru,” pungkasnya. (Budi Aris)