Semarang, Idola 92,6 FM – Aset-aset milik Pemprov Jawa Tengah yang belum dimanfaatkan dengan baik atau belum optimal, akan dilakukan pendataan secara serius. Karena, data yang tercatat ada 37 aset milik pemprov masuk kategori mangkrak.
Kabid Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jateng Adi Raharjo mengatakan sebenarnya ada tiga fungsi, di dalam pengelolaan aset milik pemerintah. Yakni untuk penyelenggaraan negara atau digunakan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pelayanan publik dan pendapatan daerah.
Adi menjelaskan, saat ini total nilai aset yang dimilik pemprov sekira Rp36,7 triliun terbagi bagi 10.713 bidang tanah dan 21.327 gedung di 35 kabupaten/kota se-Jateng.
Namun, saat ini tercatat masih ada aset milik pemprov yang mangkrak. Aset-aset milik pemprov itu, tersebar di sejumlah kabupaten/kota.
“Ada 37 aset yang saat ini memang sedang kita upayakan, kita mencarikan pengelolaannya. Dengan cara sewa, atau mungkin kita tawarkan. Yang saya khawatirkan begini, jangan-jangan yang 37 aset itu ternyata teman kita SKPD sebenarnya butuh tapi belum terinformasikan. Maka, perlu ada transparansi. Ke-37 aset itu ada yang berupa gedung atau bangunan maupun sawah,” kata Adi di sela diskusi tentang “Pengelolaan Aset Mangkrak”, Senin (16/3).
Lebih lanjut Adi menjelaskan, pihaknya juga mengakui jika ada aset milik pemprov sedang di ranah peradilan. Yakni terjadi sengketa, mengenai status dari obyek tersebut.
“Memang ada juga yang bermasalah, artinya bisa saja diduduki masyarakat atau pihak lainnya. Saat ini dalam proses di pengadilan, dan kalau tidak salah ada enam aset,” pungkasnya. (Bud)