Pemkot Semarang Bebaskan Tujuh Ribu Warga dari Pajak Bumi dan Bangunan

Ikuti Kami di Google News

Semarang, Idola 92.6 FM – Pemerintah Kota Semarang tahun ini akan membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terhadap 7.000 warga yang Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp150 juta.

Kepala Badan Pendapat Daerah (Bapenda) Kota Semarang Agus Wuryanto menyatakan, kebijakan baru itu nantinya akan disosialisasikan kepada masyarakat baik melalui media sosial ataupun masyarakat langsung. “Ini berlaku dari bulan Januari hingga Desember tahun 2020,” kata Agus kepada wartawan.

Agus menambahkan, meskipun melakukan pembebasan PBB/ kebijakan ini tidak akan mempengaruhi jumlah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Semarang dari sektor Pajak. Sebab, jumlah Pajak untuk PBB di bawah Rp150 Juta, jumlahnya tidak begitu banyak.

“Masyarakat dengan NJOP di bawah Rp150 juta biasanya dalam setahun membayar pajak berkisar Rp50 ribu hingga Rp100 ribu. Dengan pembebasan PBB, masyarakat dengan penghasilan menengah ke bawah diharapkan bisa terbantu,” jelasnya.

Bagi masyarakat yang akan membayar pajak dengan NJOP di bawah Rp150 juta cukup datang ke tempat pembayaran di tiap kecamatan atau pos wilayah dengan menyebutkan nomor objek pajak serta nama dan alamat sesuai Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

Saat ini, PBB masih menjadi primadona pendapatan sektor pajak tertinggi Pemkot Semarang. Target PBB tahun lalu yakni sebesar Rp425 miliar sudah terpenuhi sejak jatuh tempo pada Agustus tahun lalu. Agus optimistis, pendapatan PBB setiap tahunnya akan semakin meningkat. Pajak yang merupakan menyumbang PAD terbesar memang perlu adanya kerja keras dari pihak Bapenda, agar pendapatan pajak dari 11 sektor pajak lain juga dapat mencapai target. (wid/her)

Artikel sebelumnyaJasa Raharja Jateng Salurkan Santunan Rp.496 Miliar Selama 2019
Artikel selanjutnyaMemasuki Musim Penghujan, Jumlah Pasien DBD di RSUD Wongsonegoro Semarang Meningkat